
Razman A Nasution (Agung Pambudhy/detikFoto)
Jakarta - Karir Razman Arief Nasution tampaknya sedang moncer. Sukses menjadi pengacara Komjen Budi Gunawan (BG), Razman kini menjadi kuasa hukum DPRD DKI melawan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) soal dugaan korupsi pengadaan UPS.
Padahal Razman masih terbelit kasus penganiayaan dan dihukum 3 bulan penjara. Namun sampai saat ini Razman belum menjalaninya dan masih bebas berkeliaran.
"Ini sekarang bola di tangan jaksa, berani atau tidak? Putusan sudah dari tahun 2010, ada apa ini?" kata ahli hukum pidana Universitas Soedirman (Unsoed) Prof Hibnu Nugroho ketika dihubungi, Selasa (3/3/2015).
Razman telah diputus pidana penjara selama 3 bulan oleh Pengadilan Tinggi Medan. Kemudian Razman mengajukan kasasi dan ditolak oleh Mahkamah Agung (MA) melalui putusan MA nomor 1260 K/Pid/2009.
Razman berkilah apabila dalam amar putusan MA tersebut tidak ada perintah untuk melakukan penahanan terhadap dirinya. Namun putusan MA itu menguatkan putusan sebelumnya yaitu pidana penjara 3 bulan.
"Logika hukumnya seperti itu kan, seharusnya pidana 3 bulan itu, intinya bola sekarang ada di tangan jaksa," kata Hibnu.
Sementara itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) enggan berkomentar mengenai hal tersebut. Basuni menghindar saat ditanya awak media beberapa waktu lalu.
"No comment," ucap Basuni Masyarif di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (27/2) lalu.
Razman sendiri selama ini dikenal sebagai pengacara yang mengurus kasus Komjen BG. Kemudian tak berapa lama, Razman kini menangani permohonan praperadilan yang diajukan oleh Sutan Bhatoegana menghadapi KPK. Dan kini Razman menjadi garda depan membela DPRD DKI melawan Ahok.