Ceriwis  

Go Back   Ceriwis > DISKUSI > News > Nasional

Nasional Berita dalam negeri, informasi terupdate bisa kamu temukan disini

Reply
 
Thread Tools
  #1  
Old 2nd March 2015
Gusnan's Avatar
Gusnan Gusnan is offline
Moderator
 
Join Date: Jun 2013
Posts: 27,623
Rep Power: 49
Gusnan memiliki kawan yg banyakGusnan memiliki kawan yg banyakGusnan memiliki kawan yg banyak
Default Wow...Kekuasaan Luhut Melebihi Wapres dan Menko







Luhut Pandjaitan. Foto: dok.JPNN




JAKARTA - Kekuasaan yang dimiliki Kepala Staf Kepresidenan Luhut Pandjaitan dinilai cukup besar. Menurut pakar Hukum Tata Negara (HTN) Margarito Kamis, kewenangan Luhut bahkan melebihi kekuasaan wakil presiden dan para menteri koordinator.
Lebih dari itu, menurut Margarito, kewenangan yang diberikan Kantor Staf Kepresidenan juga berpotensi mereduksi fungsi Sekretaris Negara Pratikno. "Kewenangan staf kepresidenan telah mereduksi fungsi dan setneg dan menko-menko. Lebih dari itu, kewenangannya jauh lebih kuat dari wapres," ujar Margarito Kamis kepada JPNN kemarin (1/3).
Dia mengatakan hal tersebut menanggapi terbitnya Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2015 tentang Kantor Staf Presiden, yang diteken Presiden Joko Widodo pada 23 Februari 2015.
Dipublikasikan situs resmi setkab, dulunya Unit Staf Kepresiden hanya bertugas memberikan dukungan komunikasi politik dan pengelolaan isu-isu strategis kepada Presiden dan Wakil Presiden, maka sesuai Perpres terbaru itu, Kantor Staf Presiden juga melaksanakan tugas pengendalian program-program prioritas nasional.
Disebutkan di Perpres itu, fungsi Kantor Staf Presiden yakni, pertama, pengendalian dalam rangka memastikan program-program prioritas nasional dilaksanakan sesuai dengan visi dan misi Presiden.
Kedua, penyelesaian masalah secara komprehensif terhadap program-program prioritas nasional yang dalam pelaksanaannya mengalami hambatan. Ketiga, percepatan pelaksanaan program-program prioritas nasional. Keempat, pemantauan kemajuan terhadap pelaksanaan program-program prioritas nasional.
“Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Kepala Staf Kepresidenan dapat membentuk tim khusus dan gugus tugas lintas kementerian dan/atau lembaga terkait untuk penanganan masalah tertentu,” demikian bunyi Pasal 9 Ayat (1) Perpres Nomor 26/2015 itu.
Perpres ini menegaskan, Kepala Staf Kepresidenan diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat dengan menteri.
1 2 next >

Reply With Quote
Reply


Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off


 


All times are GMT +7. The time now is 04:04 AM.


no new posts