
Sejumlah anggota Polri melakukan sujud syukur atas dikabulkannya sebagian gugatan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan atas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/2/2015). Hakim tunggal Sarpin Rizaldi memutuskan bahwa penetapan tersangka Budi Gunawan oleh KPK tidak sah secara hukum. Hakim memberikan putusan tersebut setelah menimbang sejumlah hal, antara lain dalil gugatan pihak pemohon, jawaban atas gugatan dari termohon, serta bukti dan saksi-saksi yang diajukan kedua belah pihak.
Survei Lingkaran Survei Indonesia menunjukkan, mayoritas publik menilai wibawa institusi Polri kini tengah merosot. Peneliti LSI Rully Akbar mengatakan, ada dua alasan yang mendasari penilaian publik terhadap merosotnya kewibawaan Polri. Pertama, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan tersangka Komjen Budi Gunawan yang saat itu ditunjuk menjadi calon kepala Polri. (baca:
Survei LSI: 70 Persen Responden Dukung Jokowi Tak Lantik Budi Gunawan)
Kedua, ada kesan Polri melakukan kriminalisasi terhadap pimpinan KPK sebagai upaya balas dendam atas penetapan tersangka itu. (baca:
Survei LSI: 75 Persen Responden Percaya Ada Upaya Lemahkan KPK)
Dua pimpinan KPK, yakni Bambang Widjojanto dan Abraham Samad ditetapkan sebagai tersangka. Kepolisian juga membidik dua pimpinan KPK lainnya, Zulkarnain dan Adnan Pandu Praja serta para penyidik KPK.
"Sebesar 73,02 persen publik menyatakan setuju penetapan tersangka Budi Gunawan oleh KPK dan sebaliknya penetapan tersangka beberapa pimpinan KPK telah merusak kewibawaan Polri," kata Rully saat merilis hasil survei di Kantor LSI, Jakarta, Selasa (24/2/2015).
Keputusan praperadilan yang menyatakan penetapan Budi tidak sah, menurut Rully, tidak memengaruhi penilaian publik. Pasalnya, publik percaya dengan kredibilitas KPK yang selama ini memiliki rekam jejak memuaskan dalam pemberantasan korupsi.
"Publik percaya Budi Gunawan terlibat korupsi seperti yang disangkakan KPK," ucapnya.
Survei ini dilakukan pada 20-22 Februari 2015, dengan menggunakan
metode quickpoll. Jumlah responden sebanyak 1200 dengan metode
mulitistage random sampiling. Margin of error plus minus 2,9 persen.