Komjen BG Menang di Praperadilan
Jakarta - Hakim tunggal Sarpin Rizaldi menyatakan penetapan tersangka terhadap Komjen Budi Gunawan tidak sah. Mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie berpendapat, putusan itu secara otomatis menggugurkan status tersangka Budi Gunawan. Namun Budi Gunawan dinilai belum bisa langsung tenang begitu saja.
"Kan sesuai praperadilan penetapannya tidak sah, ya bisa diartikan status itu batal dengan sendirinya. Dapat ditafsirkan begitu," ujar Jimly dalam perbincangan, Senin (16/2/2015).
Meski begitu, wakil ketua Tim 9 yang dibentuk Presiden Jokowi ini menyatakan, yang menjadi sasaran putusan praperadilan adalah prosedur penetapan tersangka. KPK bisa maju lagi, menetapkan BG jadi tersangka, selama memperbaiki proses penetapan tersebut.
"Yang tidak sah itu kan prosedur atau proses. Kalau itu nanti diperbaiki, bisa menetapkan lagi. Boleh saja," kata Jimly.
Oleh karena itu, Jimly meminta kepada Budi Gunawan agar tidak merasa di atas angin terlebih dahulu. "Jangan merasa menang dulu, meskipun secara psikologis memang dia bisa bersyukur," kata Jimly.
Sedangkan untuk KPK, Jimly berpendapat, lembaga antikorupsi itu harus melakukan evaluasi menyeluruh setelah kalah di praperadilan.
Budi Gunawan ditetapkan sebagai tersangka rekening gendut oleh KPK pada 12 Januari atau sehari setelah dinyatakan sebagai calon tunggal Kapolri. Sebulan berlalu, pagi tadi hakim Sarpin menyatakan penetapan tersangka Budi Gunawam yang dilakukan KPK tidak sah.