Ketua Komisi Pemberantasan
Korupsi (
KPK)
Abraham Samad menjadi tersangka kasus pemalsuan dokumen pembuatan paspor. Samad terseret kasus ini setelah dilaporkan Feriyani Lim ke Mabes Polri.
Kasus dugaan pemalsuan dokumen ini semula ditangani Bareskrim Mabes Polri. Kemudian, pada 29 Januari atau lima hari sebelum kasus ini heboh, Bareskrim melimpahkan ke Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar).
"
Abraham Samad sudah ditetapkan tersangka," ujar Kabid Humas Polda Sulselbar Kombes Endi Sutendi pada
merdeka.com, selasa (17/2).
Polisi memproses kasus itu sebagai pemalsuan dokumen, karena antara Samad dan wanita tersebut tak punya hubungan keluarga dan tak terdaftar di kartu keluarga. Awalnya seseorang bernama Chairil Chaidar Said dari sebuah LSM di Makassar melaporkan Feriyani ke polisi.
Pada 22 dan 23 Febrari 2007, Feryani Lim mengajukan permohonan pembuatan paspor di kantor Imigrasi klas I Makassar dengan menggunakan lampiran dokumen KTP tersangka Feriyani Lim yang beralamat di Jalan Boulevard Ruby II Rt 003 Rw 005, Kelurahan Masale Kecamatan Panakukang Kota Makassar, Ijazah SLTP Feriyani Lim, Kartu Keluarga atas nama Kepala Keluarga inisial AS yang beralamat di Jalan Boulevard Ruby II nomor 48 RT 003 RW 005 Kelurahan Masale, Kecamatan Panakukang Kota, Makassar.
Pada kartu keluarga yang beralamat di Jalan Boulevard Ruby II No 48 Rt 003 Rw 005 Kelurahan Masale, Kecamatan Panakukang, Kota Makassar tertera atas nama tersangka Feriyani Lim yang lahir di Pontianak tanggal 5-2-1986 dengan nama ayah, Ngadiyanto dan ibu, Hariyanti. Bahwa ijazah SLTP atas nama tersangka Feriyani Lim tertera nama ibu Hariyanti.
selanjutnya
[did]