Ceriwis  

Go Back   Ceriwis > DISKUSI > News > Nasional

Nasional Berita dalam negeri, informasi terupdate bisa kamu temukan disini

Reply
 
Thread Tools
  #1  
Old 17th February 2015
Gusnan's Avatar
Gusnan Gusnan is offline
Moderator
 
Join Date: Jun 2013
Posts: 27,623
Rep Power: 49
Gusnan memiliki kawan yg banyakGusnan memiliki kawan yg banyakGusnan memiliki kawan yg banyak
Default Todung: Budi Gunawan Tetap Berstatus Tersangka

Praktisi hukum Todung Mulya Lubis menilai Komisaris Jenderal Budi Gunawan tetap menyandang status tersangka meski telah memenangkan praperadilan. Menurutnya putusan praperadilan tidak membatalkan status tersangka.

"Dalam KUHAP, praperadilan hanya menyangkut penahanan, penangkapan, penghentian penyidikan, serta penghentian penuntutan. Selain itu, tidak masuk dalam yurisdiksi praperadilan," kata Todung di Jakarta.



Karena itu ia menilai dengan adanya putusan ini, sistem hukum di Indonesia telah dikorbankan. Todung juga khawatir pemberantasan korupsi ke depan akan lumpuh. "Nantinya setiap penetapan tersangka oleh KPK akan masuk praperadilan. KPK akan semakin tidak ada giginya kalau putusan praperadilan ini dipakai sebagai acuan," kata pengacara ini.

Saat ini langkah hukum yang bisa ditempuh KPK saat ini hanyalah peninjauan kembali (PK). Keputusan praperadilan kemarin bersifat final dan mengikat sehingga menutup celah untuk banding atau kasasi.

Hakim tunggal Sarpin Rizaldi memutuskan mengabulkan gugatan praperadilan Budi dalam sidang di Pengadilan Jakarta Selatan kemarin. Keputusan tersebut dibacakan dalam sidang terakhir yang beragendakan pembacaan putusan perkara gugatan praperadilan Budi atas penetapan tersangka oleh KPK dalam kasus gratifikasi dan rekening tidak wajar.

Dalam pembacaan pertimbangan hukumnya, Sarpin di antaranya menyatakan penetapan tersangka tidak sah dan tidak berdasar hukum. "Surat perintah penyidikan (Sprindik) oleh KPK tidak sah," kata Sarpin yang membacakan pertimbangan putusan di PN Jakarta Selatan. Hakim juga menyatakan menolak seluruh eksepsi termohon yaitu KPK.
(sur)

Reply With Quote
Reply


Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off


 


All times are GMT +7. The time now is 01:54 AM.


no new posts