Ceriwis  

Go Back   Ceriwis > DISKUSI > News

News Semua berita yg terjadi di dunia internasional ataupun lokal diupdate disini

Reply
 
Thread Tools
  #1  
Old 16th February 2015
Gusnan's Avatar
Gusnan Gusnan is offline
Moderator
 
Join Date: Jun 2013
Posts: 27,623
Rep Power: 49
Gusnan memiliki kawan yg banyakGusnan memiliki kawan yg banyakGusnan memiliki kawan yg banyak
Default Kemenangan Budi Gunawan Tanda Lumpuhnya Pemberantasan Korupsi

Hakim Tunggal, Sarpin Rizaldi tiba di ruang sidang untuk memimpin sidang praperadilan penetapan tersangka Komjen Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 2 Februari 2015. Sidang praperadilan ini ditunda sepekan karena pihak tergugat dalam hal ini KPK tidak hadir.


Pakar hukum tata negara Refly Harun menilai keputusan sidang praperadilan penetapan tersangka Budi Gunawan adalah tanda-tanda kelumpuhan pemberantasan korupsi. Keputusan ini juga akan mendorong para tersangka korupsi mengajukan gugatan praperadilan.

Dengan adanya keputusan ini, hakim menurut Refly memutuskan bahwa KPK tidak berwenang menyidik pejabat di bawah eselon II. " Kalau tidak sedang menjadi penegak hukim maka aman," kata Refly kepada CNN Indonesia, Senin 916/2).

h
Padahal kasus ini menurutnya bukan soal Budi Gunawan akan diangkat menjadi Kapolri atau tidak, namun soal isu rekening gendut yang meresahkan masyarakat. Karena kasus melibatkan perwira polisi maka akan ada konflik kepentingan jika yang menyidik adalah Polri.

"Karena itu KPK yang seharusnya berwenang menangani, namun sekarang dinyatakan tidak berhak," kata Refly.

Hakim tunggal Sarpin Rizaldi yang mengadili permohonan praperadilan Komjen Budi Gunawan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/2), memutuskan memenangkan gugatan praperadilan Budi Gunawan.

Keputusan tersebut dibacakan dalam sidang terakhir yang beragendakan pembacaan putusan perkara gugatan praperadilan Budi Gunawan atas penetapan tersangka oleh KPK dalam kasus gratifikasi dan rekening tidak wajar.

Dalam pembacaan pertimbangan hukumnya, Sarpin di antaranya menyatakan penetapan tersangka tidak sah dan tidak berdasar hukum. "Surat perintah penyidikan (Sprindik) oleh KPK tidak sah," kata Sarpin yang membacakan pertimbangan putusan di PN Jakarta Selatan. Hakim juga menyatakan menolak seluruh eksepsi termohon yaitu KPK.
(sur)

Reply With Quote
  #2  
Old 17th February 2015
blogjunior92 blogjunior92 is offline
Ceriwiser
 
Join Date: Jul 2013
Posts: 699
Rep Power: 13
blogjunior92 mempunyai hidup yang Normal
Default

Nice inpoh saya Nitip lapak yooo..
Reply With Quote
Reply


Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off


 


All times are GMT +7. The time now is 04:13 AM.


no new posts