FAQ |
Calendar |
![]() |
|
Lounge Berita atau artikel yang unik, aneh, dan menambah wawasan semuanya ada disini dan bisa dishare disini. |
![]() |
|
Thread Tools |
#1
|
|||
|
|||
![]() ![]() Keputusan Presiden (Keppres) yang beredar luas dijejaring sosial terkait larangan penggunaan jilbab bagi karyawan adalah sebuah bentuk lelucon dan palsu. Dalam Keppres yang beredar dijejaring sosial bernomor: 123/KEP.PRES-RI/P1/1/2015 dan ditandatangani Presiden Joko Widodo dijelaskan bahwa larangan berjilbab ditujukan kepada karyawan bukan karyawati. Setidaknya ada tiga poin utama dalam Keppres palsu tersebut. Poin pertama adalah perintah kepada perusahaan atau pengusaha untuk melarang karyawan mengenakan hijab selama jam kerja berlangsung. Kemudian dalam poin kedua dijelaskan, jika larangan tersebut tidak dipatuhi para karyawan maka perusahaan bisa melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Dan poin terakhir berisi larangan penggunaan hijab hanya ditujukan kepada karyawan. Baca Juga: 10 Alasan Populer Wanita Tolak Lamaran Pria. Jilbab sendiri adalah penutup kepala yang dikenakan perempuan muslim. Penggunaan jilbab sendiri sudah diatur dalam agama Islam, dan hanya ditujukan kepada kaum perempuan bukan kepada laki-laki. Keppres yang beredar dijejaring sosial dipastikan palsu lantaran korps surat tersebut menggunakan lambang garuda dengan warna kuning terang. Padahal Keppres asli yang ditandatangani Presiden selalu menggunakan korps surat berwarna hitam-putih. Dalam Keppres asli yang ditandatangai Presiden juga tertera sebuah nomenklatur menimbang, mengingat dan menetapkan. Namun demikian dalam Keppres yang beredar dijejaring sosial nomenklatur tersebut sama sekali tidak ditemukan. Sumber: Berita Indonesia Merahputih Obsesi Seorang Pria yang Ingin jadi Red Skull. Usut Rekam Jejak Cakapolri, Faksi Datangi Kompolnas. 5 Tipe Pria yang Harus Dihindari Wanita Asal Usul Batu Cenderawasih dan Khasiatnya 10 Batu Akik Dengan Harga 36 Miliar Rupiah Terkait:
Last edited by zenbudhist; 10th February 2015 at 08:37 PM. |
![]() |
|
|