|
Post Reply |
Tweet | Thread Tools |
#1
|
||||
|
||||
![]()
Quote:
TEMPO Interaktif, Jakarta - Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana, menilai keberadaan tersangka Nunun Nurbaetie di Thailand akan memudahkan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk membawanya ke Indonesia. "Indonesia telah memiliki perjanjian ekstradisi dengan Thailand," ujar Hikmahanto dalam surat elektronik yang diterima Tempo, Sabtu, 3 Juni 2011. Ia mengatakan perjanjian ekstradisi antara Indonesia dengan Thailand telah ada sejak tahun 1980. Dalam perjanjian disebutkan kedua negara memiliki kewajiban untuk menyerahkan semua orang yang diminta oleh otoritas yang kompeten di masing-masing negara. "Thailand mempunyai kewajiban pada Indonesia untuk menyerahkan Nunun bila ada permintaan dari Indonesia." Hikmahanto menjelaskan otoritas di Indonesia yang memiliki wewenang untuk melakukan permintaan ekstradisi adalah Menteri Hukum dan HAM. Ini didasarkan pada Pasal 44 UU No. 1 Tahun 1979 tentang Ekstradisi. "Permintaan ini disampaikan melalui jalur diplomatik. Artinya, harus didukung oleh Kementerian Luar Negeri." ujarnya. "Saatnya aparat penegak hukum dan berbagai instansi melakukan sinergi dan kerja sama dalam rangka memulangkan WNI yang memiliki masalah hukum di Indonesia. Ia kemudian menegaskan proses yang harus dilakukan oleh KPK. Bila Nunun diketahui keberadaannya di Negeri Gajah Putih, KPK tinggal meminta Menkumham Patrialis Akbar membuat surat resmi ke Central Authority Thailand agar melakukan penahanan dan menyerahkan Nunun kepada Pemerintah Indonesia. "Permintaan ini harus disampaikan melalui Kementrian Luar Negeri dan Perwakilan Indonesia di Thailand." Hikmahanto menegaskan, setelah otoritas Thailand melakukan penahahanan terhadap Nunun, Thailand dan Indonesia harus membicarakan teknis penyerahan tersangka. "Penyerahan dapat difasilitasi oleh Atase Kejaksaan yang ada di KBRI Thailand," ujarnya. ALWAN RIDHA RAMDANI |
#2
|
||||
|
||||
![]()
Quote:
Spoiler for pesan:
![]() ![]() ![]() |
Sponsored Links | |
Space available |
Post Reply |
|