Ceriwis  

Go Back   Ceriwis > DISKUSI > News > Nasional

Nasional Berita dalam negeri, informasi terupdate bisa kamu temukan disini

Reply
 
Thread Tools
  #1  
Old 4th February 2015
Gusnan's Avatar
Gusnan Gusnan is offline
Moderator
 
Join Date: Jun 2013
Posts: 27,623
Rep Power: 49
Gusnan memiliki kawan yg banyakGusnan memiliki kawan yg banyakGusnan memiliki kawan yg banyak
Default Komnas HAM Simpulkan Penangkapan Bambang Widjojanto Melanggar HAM

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto mendatangi Komnas HAM guna memenuhi panggilan terkait pelaporan Koalisi Masyarakat Sipil, di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (27/1/2015). Bambang memberikan keterangan mengenai penangkapan dirinya oleh Bareskrim Mabes Polri.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia telah selesai melakukan penyelidikan terhadap penangkapan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Bambang Widjojanto, oleh aparat Badan Reserse Kriminal Polri. Hasilnya, ada bukti awal yang cukup untuk menyimpulkan terjadinya pelanggaran HAM.

Ketua tim penyelidikan Nur Cholis mengatakan, bukti pertama adalah adanya penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power dalam penangkapan ini. Menurut dia, penangkapan Bambang tidak terlepas dari situasi konflik yang terjadi antara KPK dan Polri, yang sebenarnya telah menjadi konflik laten.
"Proses hukum terhadap BW (Bambang) mulai dilakukan setelah adanya tindakan hukum terhadap salah satu pimpinan Polri. Hal ini juga terjadi dalam kasus Bibit-Chandra, Susno Duadji, Djoko Susilo, sehingga seluruh rangkaian peristiwa ini tidak dapat dikatakan sebagai suatu koinsiden," kata Nur Cholis saat membacakan hasil simpulan penyidikan dalam konferensi pers di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu (4/3/2015) sore.
Bukti kedua, kata Nur, adalah terjadinya penggunaan kekuasaan yang eksesif yang sebenarnya tidak diperlukan. Contohnya adalah penggunaan senjata laras panjang serta pengerahan kekuatan pasukan yang berlebihan.
"Komnas HAM menduga penggunaan upaya paksa serta penanganan perkara telah melampaui langkah yang seharusnya dilakukan oleh kepolisian berdasarkan peraturan yang ada, serta keluar dari praktik yang selama ini dilakukan," ujar Nur.
Bukti lainnya ditemukan pula pada pelanggaran terhadap due process of law. Hal ini karena proses penangkapan tidak dilakukan sesuai Peraturan Kepala Polri Nomor 14 Tahun 2012, yakni tidak didahului surat panggilan. Penanganan proses hukum terhadap Bambang dilakukan dengan proses yang tidak jujur.
Terakhir, kepolisian dianggap menerapkan hukum secara tidak proporsional dalam penggunaaan Pasal 242 juncto 55 KUHP terhadap kerja-kerja advokat sehingga dapat mengancam profesi advokat.
Dalam penyelidikannya, Komnas HAM meminta keterangan dari berbagai pihak, yakni seluruh pimpinan KPK, Wakil Kepala Polri, Kepala Bareskrim Polri, tim independen yang dibentuk Presiden Joko Widodo, Ombudsman, hingga ahli hukum dan unsur masyarakat.

Reply With Quote
Reply


Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off


 


All times are GMT +7. The time now is 01:29 PM.


no new posts