Ceriwis  

Go Back   Ceriwis > DISKUSI > News

News Semua berita yg terjadi di dunia internasional ataupun lokal diupdate disini

Reply
 
Thread Tools
  #1  
Old 23rd January 2015
Gusnan's Avatar
Gusnan Gusnan is offline
Moderator
 
Join Date: Jun 2013
Posts: 27,623
Rep Power: 49
Gusnan memiliki kawan yg banyakGusnan memiliki kawan yg banyakGusnan memiliki kawan yg banyak
Default Ini Pasal yang Digunakan Polri untuk Menjerat BW, Ancaman Penjara 7 Tahun






Polisi Tangkap BW!


Jakarta - Setelah sempat disangkal Wakapolri Komjen Badrodin Haiti, akhirnya Mabes Polri mengakui bahwa Bareskrim telah menangkap Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto. Bambang ditangkap terkait kasus keterangan palsu dalam sengketa pilkada di tahun 2010. Bambang terancam 7 tahun penjara.

"Pasal 242 juncto pasal 55 KUHP," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Ronny Sompie kepada wartawan di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Jumat (23/1/2015).

Ronny menjelaskan pasal itu terkait dengan pemberian keterangan palsu di depan sidang Mahkamah Konstitusi untuk sengketa pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah.

"Menyuruh melakukan atau memberikan keterangan palsu di depan sidang pengadilan, yaitu pengadilan Mahkamah Konstitusi," ujar Ronny.

"Ancamannya 7 tahun penjara. Dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan," imbuhnya.

Berikut bunyi pasal 242 KUHP:

(1) Barang siapa dalam keadaan di mana undang-undang menentukan supaya memberi keterangan di atas sumpah atau mengadakan akibat hukum kepada keterangan yang demikian, dengan sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan atau tulisan, secara pribadi maupun oleh kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

(2) Jika keterangan palsu di atas sumpah diberikan dalam perkara pidana dan merugikan terdakwa atau tersangka, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.

(3) Disamakan dengan sumpah adalah janji atau penguatan yang diharuskan menurut aturan-aturan umum atau yang menjadi pengganti sumpah.

(4) Pidana pencabutan hak berdasarkan pasal 35 No. 1 – 4 dapat dijatuhkan.

Reply With Quote
Reply


Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off


 


All times are GMT +7. The time now is 06:23 PM.


no new posts