Ceriwis  

Go Back   Ceriwis > DISKUSI > News > Nasional

Nasional Berita dalam negeri, informasi terupdate bisa kamu temukan disini

Reply
 
Thread Tools
  #1  
Old 20th January 2015
Gusnan's Avatar
Gusnan Gusnan is offline
Moderator
 
Join Date: Jun 2013
Posts: 27,623
Rep Power: 49
Gusnan memiliki kawan yg banyakGusnan memiliki kawan yg banyakGusnan memiliki kawan yg banyak
Default Pemerintah Jangan 'Mencla-mencle', Bikin Rakyat Bingung


TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Ahli hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra menjadi saksi ahli untuk pihak pemohon pasangan Prabowo-Hatta pada sidang gugatan pilpres 2014 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Jumat (15/8/2014). Ini adalah sidang terakhir sebelum MK kembali menggelar sidang putusan pada 21 Agustus 2014. Kesembilan hakim MK terlebih dahulu akan melakukan rapat dengar pendapat (RDP) secara tertutup selama tiga hari berturut-turut untuk mengambil putusan.Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menyebut sikap Wakil Presiden Jusuf Kalla dan Sekretaris Kabinet (Seskab) Andi Widjajanto membingungkan terkait status Komisaris Jenderal Polisi Badrodin Haiti (BH).


Menurut Yusril, baik JK maupun Andi menyatakan bahwa Badrodin Haiti bukanlah Pelaksana Tugas Kapolri. Padahal, Presiden Joko Widodo merilis dua Keputusan presiden dengan mengangkat Badrodin sekaligus memberhentikan Jenderal Sutarman.
"Baik Wapres JK maupun Seskab bersikeras mengatakan Badrodin Haiti bukan Plt Kapolri. BH tetap Wakapolri dan bukan Plt kata seskab, tapi ditugasi mengatasi kevakuman Kapolri," katanya lewat akun Twitter, @Yusril_Mhd.
Yusril mengatakan, seperti disampaikan Seskab, Badroddin ditugasi melaksanakan tugas, fungsi dan kewenangan Kapolri. Tapi, imbuhnya, Badroddin disebut bukan Plt Kapolri.
"Bukan Plt tapi melaksanakan tugas, fungsi dan kewenangan Kapolri. Kalau begitu sama aja dengan Plt. Kok bukan ya?" tanya Yusril.
"Saya ora mudheng membaca penjelasan Seskab yang bolak-balik menjelaskan, tapi hanya bikin bingung saja," kata mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tersebut.
Namun, lanjut Yusril, Seskab juga mengatakan Presiden tidak menggunakan gunakan Pasal 11 UU Nomor 2/2002 tentang Polri. "Kalo gak pake UU ini, Presiden urusi polisi pake UU apa ya?" tanya Yusril.

Reply With Quote
Reply


Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off


 


All times are GMT +7. The time now is 06:42 AM.


no new posts