6 Terpidana Dieksekusi
Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) tak gentar dalam pelaksanaan hukuman mati meski ditentang banyak pihak termasuk dari negara sahabat. Di awal tahun 2015 ini, genderang perang terhadap bahaya narkotika mulai ditabuh Jaksa Agung HM Prasetyo dengan mengeksekusi 6 terpidana mati kasus narkoba.
Namun sebenarnya, Jokowi juga menolak grasi 3 terpidana mati kasus pembunuhan berencana yang dilakukan terhadap warga Suku Anak Dalam. Mereka bertiga yaitu Syofial alias Iyen bin Azwar, Harun bin Ajis, dan Sargawi alias Ali bin Sanusi.
Berkas Keputusan Presiden (Keppres) penolakan grasi Syofial ditandatangani Jokowi terpisah dari dua rekannya, yaitu dalam Keppres 28/G tahun 2014. Sementara Harun dan Sargawi ditolak grasinya dalam Keppres 32/G tahun 2014. Ketiga Keppres itu diteken Jokowi tanggal 30 Desember 2014.
Ketiga terpidana mati itu saat ini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (LP) di Pulau Nusakambangan. Ketiganya terbukti bersalah telah membunuh satu keluarga Suku Anak Dalam di sebuah malam yang mencekam pada Sabtu (29/9/2000).
Dari data yang dihimpun detikcom, Senin (19/1/2015), kasus bermula ketika Harun, warga Desa Nalo Baru, Bangko, Merangin, Jambi bersama dengan Sargawi dan Syofial melakukan pencurian di sebuah rumah di daerah Ulu Sungai Kunyit, Dusun Petekun, Desa Baru, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin, Jambi. Pembunuhan sadis itu terjadi sekitar pukul 19.30 WIB.
Awalnya ketiganya berniat melakukan pencurian. Namun ternyata mereka juga memperkosa Arrau yang tinggal di rumah tersebut sebelum membunuhnya. Tak hanya Arrau, 6 orang lainnya yang juga tinggal di rumah itu juga dibunuh yaitu Tampung Majang, Bungo Perak, Rampat Bebat, Pengendum, Nyabung, dan Bungo Padi. Ketujuh korban dihabisi dengan menggunakan sebilah parang dan dipukuli dengan batang kayu.
Atas perbuatannya, ketiga terpidana itu divonis mati oleh Pengadilan Negeri Bangko pada November 2001. Putusan itu dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jambi pada tahun 2002. Kemudian mereka mengajukan grasi pada tahun 2011 serta mengajukan Peninjauan Kembali (PK) namun ditolak.
Setelah berupaya mencari keringanan hukuman yang akhirnya kandas, ketiganya masih mendekam di Nusakambangan. Kini setelah grasi mereka bertiga ditolak oleh Jokowi, trio pembunuh itu tinggal menunggu giliran untuk berhadapan dengan regu tembak.