Jakarta - Eva Susanti Hanafi Bande tersenyum menyambut teman-temannya yang membesuknya di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Petobo, Jalan Dewi Sartika, Palu, Sulawesi Tengah, tempatnya ditahan.
Pada Rabu, 17 Desember 2014, itu, Eva bersama teman-temannya bersiap membahas pelepasannya dari ruang tahanan. Presiden Joko Widodo memutuskan memberikan grasi kepada perempuan aktivis agraria itu.
Jokowi menilai Eva, yang divonis bersalah melakukan penghasutan terhadap petani sehingga terjadi tindakan anarkistis terhadap perusahaan kelapa sawit PT Berkat Hutan Pusaka (BHP), layak dibebaskan dari penjara. Bagi Jokowi, Eva hanya menggunakan hak menyampaikan pendapat, yang dilindungi undang-undang.
Eva merasa mendapatkan keajaiban saat tahu Jokowi memberikan grasi kepadanya. Ia pun meminta agar bukan hanya dirinya yang dibebaskan, tapi juga 140 aktivis agraria lainnya yang sampai sekarang masih dipenjara. Selama para aktivis dan hak-hak petani masih ditindas, Eva tidak akan berhenti melakukan pendampingan meskipun sudah dibebaskan dari sel tahanan.
“Yang pasti, saya akan terus melanjutkan orasi dan demonstrasi. Saya tidak akan berhenti. Saya tidak akan bertobat,” dia menegaskan, dalam
fokus majalah detik edisi 160.
Sambil melepas rindu dengan rekan aktivis yang datang, Eva beberapa kali meneguk kopi yang dibawakan salah satu rekannya. Berikut ini wawancara Bahtiar Rifai dari
majalah detik dengan Eva Bande di LP Petobo, Palu.