
3rd June 2011
|
 |
Ceriwis Geek
|
|
Join Date: Nov 2010
Location: PIC#01
Posts: 19,459
Rep Power: 0
|
|
KPK Sudah Penuhi Syarat Ekstradisi Nunun
Quote:
TEMPO Interaktif, Bangkok - Duta Besar Indonesia untuk Thailand, Mohammad Hatta, mengatakan seluruh persyaratan untuk mengajukan permohonan ekstradisi bagi Nunun Nurbaetie dari Thailand sudah dipenuhi Komisi Pemberantasan Korupsi sejak pekan lalu. "(Kini) tinggal menunggu jawaban pemerintah Thailand guna menggelar sidang untuk menerima atau menolak permohonan ekstradisi tersebut," kata Hatta kepada Tempo di ruang kerjanya, di lantai 2 gedung Kedutaan Besar RI, di kawasan Petchburi, Ratchathewi, Bangkok, Thailand, Rabu siang lalu, 1 Juni 2011.
Menurut Hatta, pemerintah Thailand belum memberikan jawaban atas permohonan itu. Ia menduga penyebabnya adalah kesibukan negeri itu untuk menghadapi pemilihan umum.
Hatta yakin tersangka kasus suap Rp 24 miliar dalam pemilihan Deputi Senior Bank Indonesia pada 2004 tersebut kini berada di Thailand. Keyakinan itu berdasarkan keseriusan KPK memenuhi semua persyaratan yang diminta Thailand. Namun ia mengaku tidak tahu di mana tepatnya posisi istri mantan Wakil Kepala Kepolisian RI Adang Daradjatun itu berada. KPK, ujarnya, tak pernah memberitahukan soal pencarian Nunun.
Ia mengungkapkan, agar sidang ekstradisi Nunun dapat digelar, Kejaksaan Agung Thailand meminta KPK memberikan data masa kedaluwarsa kasus Nunun. KPK juga harus menyerahkan dokumen dan barang bukti yang menunjukkan Nunun terbelit kasus pidana sehingga mesti segera dipulangkan. Penyidik KPK sampai empat kali melengkapi dokumen yang diminta itu.
Hatta berharap Thailand segera menanggapi permohonan KPK tersebut. Menurut dia, persidangan ekstradisi bisa berlangsung hingga sebulan. Jika pengadilan menerima permohonan itu, Thailand akan menerbitkan surat penangkapan terhadap Nunun, yang disebarkan kepada semua institusi.
Ketua KPK Busyro Muqoddas mengumumkan status tersangka Nunun yang ditetapkan per Februari pada 23 Mei lalu. Menurut dia, Nunun kerap mondar-mandir Singapura-Thailand. Sejak 26 Mei, paspor Nunun, yang habis masa berlakunya pada 11 November 2014, dicabut oleh pemerintah. KPK belum pernah memeriksa Nunun karena, menurut keluarganya, Nunun mengalami masalah daya ingat dan berobat di Singapura. Pihak keluarga merahasiakan di mana Nunun menetap selama di Singapura.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar mengatakan pemerintah hanya memiliki dua opsi untuk Nunun: ekstradisi atau deportasi, karena paspornya dicabut. "Kalau sudah tahu dia berada di mana, tinggal diekstradisi atau dideportasi," katanya dua hari lalu.
Pakar hukum pidana internasional Romli Atmasasmita menyatakan ada beberapa perangkat hukum untuk memulangkan Nunun dari Singapura atau Thailand. Perangkat aturan itu mulai cegah tangkal hingga Mutual Legal Assistance (MLA) enam negara ASEAN dalam masalah pidana. MLA sudah diratifikasi Indonesia tapi belum dijalankan oleh KPK. "Nota kesepahamannya saya yang gagas," ucapnya di kantor KPK, Jumat pekan lalu.
Menurut dia, berpegang pada nota kesepahaman itu, KPK bisa meminta KPK negara lain memulangkan Nunun. Bahkan KPK bisa meminta penyidik setempat mencari tahu keberadaan Nunun, sekaligus melakukan pemeriksaan terhadapnya. "Tinggal angkat telepon, ditanyakan Nunun posisinya di mana. Bisa itu."
MARIA RITA (BANGKOK) | MAHARDIKA SH | MUNAWWAROH | KARTIKA C | JOBPIE S
|
|