Ceriwis  

Go Back   Ceriwis > DISKUSI > Business

Business Segala topik apapun tentang bisnis di bahas di dalam sini

Reply
 
Thread Tools
  #1  
Old 26th November 2014
al91's Avatar
al91 al91 is offline
Ceriwiser
 
Join Date: Apr 2014
Posts: 511
Rep Power: 12
al91 mempunyai hidup yang Normal
Default Mengenal Asuransi Kontraktor (Contractor All Risks Insurance)

Asuransi ini memberi perlindungan atas kerugian keuangan karena kerusakan fisik yang ditimbulkan oleh peristiwa yang terjadi secara tiba-tiba dan tidak terduga sebelumnya terhadap suatu kegiatan pekerjaan teknik sipil beserta peralatan pendukungnya, termasuk tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga (tanggung gugat).

Tertanggung bisa Principal, Contractor termasuk Sub Contractors, pihak lain seperti Arsitek, Engineers dan Consultant.

Obyek yang diasuransikan adalah proyek sipil dan bangunan seperti gedung perkantoran, rumah sakit, pabrik, jalan, lapangan udara, jembatan, bendungan.

Mencakup : pekerjaannya sendiri (contract works) termasuk persiapan tempat seperti penggalian, pemerataan tanah, dll , peralatan konstruksi, biaya pembersihan puing-puing, Third party liability, surrounding property dan biaya lain-lain (lembur, bea kriim kilat, dll).

Luas jaminan:

All Risks berarti semua dijamin kecuali yang dikecualikan dalam polis.
Yang termasuk jaminan antara lain:
FLEXA, banjir, topan, gempa bumi, pencurian , bad workmanship, kelalaian dan perbuatan jahat.
Pengecualian:

Perang, kesengajaan, nuklir, consequential loss, mechanical electrical derangement, faulty design, dll.

Rate Premi:

Tergantung dari beberapa factor antara lain: jenis proyek, metode pembangunan, design & material, exposure terhadap gempa, banjir, kondisi tanah, waktu pembangunan, pengalaman kontraktor dan persiapan/keamanan, dsb.

Jadi bagi Anda Kontraktor atau Sub Kontraktor, Arsitek, Konsultan atau Prinsipal, perlu sekali mengenal Asuransi Kontraktor (Contractor All Risks Insurance).

Quote:
Untuk informasi lebih lanjut mengenai asuransi kontraktor dapat menghubungi Gaby Yong: [email protected] atau Sharon: 0821-9820-7682 | atau kunjungi web www.mitraca.com atau www.asuransitanggunggugat.com


Reply With Quote
Reply


Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off


 


All times are GMT +7. The time now is 11:39 AM.


no new posts