Ceriwis  

Go Back   Ceriwis > DISKUSI > News

News Semua berita yg terjadi di dunia internasional ataupun lokal diupdate disini

Reply
 
Thread Tools
  #1  
Old 29th October 2014
Gusnan's Avatar
Gusnan Gusnan is offline
Moderator
 
Join Date: Jun 2013
Posts: 27,623
Rep Power: 49
Gusnan memiliki kawan yg banyakGusnan memiliki kawan yg banyakGusnan memiliki kawan yg banyak
Default Syarief: SBY Menerima Dihujat 10 Tahun Tanpa Penangkapan, Enak Zamanku Toh?

Presiden SBY dan presiden terpilih Joko Widodo melakukan pertemuan empat mata membahas proses transisi kepemimpinan, di Laguna Resort and Spa, Nusa Dua, Bali, Rabu (27/8) malam. (foto: abror/presidenri.go.id)

Ketua Harian DPP Partai Demokrat Sjarifuddin Hasan membandingkan kondisi kebebasan berpendapat di Indonesia antara pemerintahan Joko Widodo dan Susilo Bambang Yudhoyono. "Kalau dulu, Pak SBY, selama 10 tahun, sudah di-bully, gambarnya dibakar, keluarga dihujat, tetapi bisa menerimanya dengan lapang dada," ujar Sjarifuddin di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (29/10/2014).
Sementara itu, pada awal-awal pemerintahan Jokowi, menurut Sjarifuddin, kebebasan berpendapat tidak seperti zaman SBY. Kasus pemuda berinisial MA (23) yang ditanggap polisi, kata Sjarifuddin, menjadi contohnya.
Sjarifuddin atau Syarief menegaskan bahwa apa yang diungkap publik melalui beragam medium, baik unjuk rasa maupun melalui media sosial, adalah bentuk aspirasi. Pemimpin, kata dia, mesti menerima dengan lapang dada.
"Kalau Pak SBY, ada yang melapor ke polisi, ya enggak ada penangkapan. Enak zamanku toh? Lebih kurang begitulah," ujar Syarief sambil tertawa.
MA, pemuda asal Ciracas, Jakarta Timur, ditangkap Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kamis (23/10/2014). MA diduga menyunting gambar wajah Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri dan Presiden Jokowi ke dalam sebuah gambar porno.
"Dia (MA) dijerat pasal pornografi dilapis pasal pencemaran nama baik," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Kamil Razak dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu.
MA dijerat pasal pornografi serta Pasal 310 dan 311 Undang-Undang KUHP tentang Pencemaran Nama Baik. Barang bukti yang digunakan polisi adalah akun Facebook. Adapun MA terancam hukuman 12 tahun penjara.


Reply With Quote
Reply


Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off


 


All times are GMT +7. The time now is 12:02 AM.


no new posts