Jakarta - Mantan Deputi Tim Transisi Andi Widjayanto menegaskan pihak manapun termasuk media yang berspekulasi terkait nama-nama yang masuk di kabinet Jokowi-JK adalah melanggar rahasia negara. Alasannya, dokumen rahasia itu hanya dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ke presiden.
Hal ini dikatakan Andi terkait penyebutan mantan Kepala Tim Transisi Rini Soemarno yang disebut-sebut tak mendapat pita hijau dalam kabinet Jokowi-JK.
"Siapapun yang menyebut rapor merah, kuning melanggar rahasia negara. Catatan KPK, PPATK, diserahkan ke Pak Jokowi sebagai dokumen sangat rahasia. Siapapun yang menyebut itu bisa diproses pidana rahasia negara," ujar Andi usai bertemu Megawati di Jalan Teuku Umar, Menteng, Jakarta, Rabu (22/10/2014).
Dia pun mengatakan kalau ada pihak seperti media yang mengatakan ada sumber dari KPK atau PPATK akan ditelusuri.
"Apalagi kalau dikatakan sumbernya off the record dari KPK, PPATK, nanti ditelusuri. Siapapun itu. Dokumen itu sangat rahasia, hanya dari KPK, PPATK, ke presiden. Itu pelanggaran serius," sebutnya.
Menurut dia, pernyataan spekulasi dan belum jelas sumbernya itu mengganggu integritas dari orang-orang yang disebut.
"Cari siapa. Telusuri, siapa yang mengucap itu itu pelanggaran rahasia negara, serius. Akhirnya mengganggu integritas dari orang-orang it