Ceriwis  

Go Back   Ceriwis > DISKUSI > News

News Semua berita yg terjadi di dunia internasional ataupun lokal diupdate disini

Reply
 
Thread Tools
  #1  
Old 16th July 2014
Gusnan's Avatar
Gusnan Gusnan is offline
Moderator
 
Join Date: Jun 2013
Posts: 27,623
Rep Power: 49
Gusnan memiliki kawan yg banyakGusnan memiliki kawan yg banyakGusnan memiliki kawan yg banyak
Default Pertimbangan Majelis Hakim Putuskan Dul Dhani Tak Dihukum

Kompas.com/Robertus Belarminus AQJ alias Dul di sidang vonis di PN Jaktim. Rabu (16/7/2014).

Pengadilan Negeri Jakarta Timur, menjatuhkan vonis bersalah kepada putra musisi Ahmad Dhani, AQJ alias Dul, atas kasus kecelakaan maut Tol Jagorawi, Jakarta Timur, Rabu (16/7/2014).

Dul dinyatakan bersalah dalam kecelakaan yang menewaskan tujuh orang itu. Hakim menilai Dul melanggar Pasal 310 ayat 4, 310 ayat 3, dan 310 ayat 1 dalam Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Meski menyatakan Dul bersalah, hakim membebaskan putra bungsu Dhani dari hukuman. Ketua Majelis Hakim Fetrianti memutuskan memerintahkan agar Dul dikembalikan kepada kedua orang tuanya, Ahmad Dhani dan Maia Estianti.

Adapun hal yang meringankan adalah Dul berlaku sopan dan berbudi baik selama proses persidangan. "Terdakwa bukan anak yang nakal, tetapi hanya kurang perhatian orang tua. Terdakwa masih dapat dibina," ujar majelis.

Hakim juga menyatakan bahwa telah terjadi perdamaian antara keluarga Dul dan keluarga korban. Keluarga terdakwa juga bersedia bertanggung jawab untuk menanggung biaya rumah sakit, perawatan, dan pemakaman untuk korban meninggal serta biaya pendidikan anak para korban hingga perguruan tinggi.

Pertimbangan lainnya, lanjut hakim, yakni pergantian Undang-undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Peradilan Anak untuk menyongsong pemberlakukan undang-undang yang baru, UU Nomor 11 Tahun 2014. Hakim mengacu pada restorative justice pada undang-undang baru tersebut yang dinilai telah terpenuhi dalam perkara Dul.

Adapun pada poin putusan lainnya, hakim memerintahkan agar barang bukti mobil Lancer Dul berikut STNK dikembalikan kepada Dhani, serta mengembalikan mobil Grand Max dan Toyota Avanza kepada dua korban. Hakim juga memutuskan agar Dul membayar biaya persidangan Rp 2.000.

Tujuh orang tewas dan beberapa lainnya luka parah dalam kecelakaan di Tol Jagorawi kilometer 8+200, Jakarta Timur, Minggu dini hari, 8 September 2013. Mitsubishi Lancer keluaran 2010 yang dikemudikan Dul, hilang kendali.

Mobil Dul menyerempet sisi kanan belakang Toyota Avanza hitam bernomor polisi B 1882 UZJ yang melaju dari arah berlawanan. Karena pengendaranya mampu mempertahankan keseimbangan, mobil tidak mengalami kerusakan parah.

Mobil Dul kemudian menghantam Daihatsu Gran Max B 1349 TEN yang berada di sampingnya. Tujuh dari 13 penumpang Gran Max meninggal dunia.


Reply With Quote
Reply


Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off


 


All times are GMT +7. The time now is 01:52 PM.


no new posts