Ceriwis  

Go Back   Ceriwis > DISKUSI > News

News Semua berita yg terjadi di dunia internasional ataupun lokal diupdate disini

Reply
 
Thread Tools
  #1  
Old 3rd July 2014
Gusnan's Avatar
Gusnan Gusnan is offline
Moderator
 
Join Date: Jun 2013
Posts: 27,623
Rep Power: 49
Gusnan memiliki kawan yg banyakGusnan memiliki kawan yg banyakGusnan memiliki kawan yg banyak
Default MK Putuskan Pilpres 2014 Satu Putaran

Mahkamah Konstitusi akhirnya mengabulkan permohonan uji materi terhadap pasal 159 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 Tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Dengan demikian, pemilu presiden 9 Juli 2014 diputuskan berlangsung hanya satu putaran karena hanya ada dua calon pasangan, yakni Prabowo Subianto-Hatta Rajasa dan Joko Widodo-Jusuf Kalla.

"Mengabulkan permohonan seluruhnya para pemohon," kata ketua sidang yang ketua MK, Hamdan Zoelva, saat membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (3/7/2014).
Dalam pasal 159 ayat 1 disebutkan bahwa "Pasangan calon terpilih adalah pasangan calon yang memperoleh suara lebih dari 50 (lima puluh) persen dari jumlah suara dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan sedikitnya 20 (dua puluh) persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia."
Permohonan uji materi itu diajukan oleh Forum Pengacara Konstitusi yang diwakili oleh Andi M. Asrun. Pemohon menilai ketentuan yang termuat dalam pasal 159 ayat 1 merupakan bagian dari konstruksi hukum bersama pasal 6A ayat 3, pasal 6A ayat 4, dan pasal 159 ayat 2 UU Pilpres.
Menurut mereka, konstruksi hukum tersebut mengharapkan pasangan lebih dari dua calon, sehingga dua yang terbanyak kemudian maju dua putaran. Ketentuan itu dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum saat peserta pilpres hanya dua calon.
Hamdan mengatakan, presiden RI adalah presiden yang memperoleh legitimasi dari rakyat. Dia menyatakan, saat hanya ada dua pasangan, maka tahap pencalonan calon presiden dianggap telah mewakili semua daerah di Indonesia.
"Artinya jika ada dua masa pasangan calon yang terpilih adalah pasangan calon suara terbanyak," kata Hamdan.


Reply With Quote
Reply


Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off


 


All times are GMT +7. The time now is 07:55 AM.


no new posts