FAQ |
Calendar |
![]() |
|
Nasional Berita dalam negeri, informasi terupdate bisa kamu temukan disini |
![]() |
|
Thread Tools |
#1
|
||||
|
||||
![]() ![]() Jakarta - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Syarifuddin ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dalam proses kepailitan perusahaan garmen, PT Skycamping Indonesia (SCI). Syarifuddin kedapatan menerima Rp 250 juta dari kurator, yang juga ditangkap KPK, Puguh Wirawan. Berikut latar belakang perkara PT SCI yang menyeret mantan Ketua PN Makassar ini ditangkap KPK. Kasus bermula pada 2007 saat Mahkamah Agung (MA) menyatakan PT SCI pailit dengan segala akibat hukumnya. Permohonan pailit ini diajukan oleh PT Kemilau Surya Mandiri karena piutangnya yang sejumlah Rp 220 juta tak kunjung dibayarkan oleh PT SCI. Saat itu MA menunjuk Tafrizal Gewang dan Royandi Haikal sebagai kurator dan Zulfahmi sebagai hakim pengawas. Kepailitan ini mulai kisruh karena beberapa pihak tidak puas dengan proses pemberesan harta pailit. Dalam perjalanannya, kurator dan hakim pengawas sempat berganti. Tafrizal diganti oleh Puguh dan hakim pengawas adalah Syarifuddin. Dalam prosesnya, terjadi ketidakpuasan atas penggantian kurator ini. Bahkan sekitar 1.500 anggota Serikat Pekerja PT SCI selaku pihak yang berhak mendapatkan bagian dari pemberesan harta pailit menggugat tim kurator. Mantan buruh perusahaan garment asal Cicadas, Bogor ini menuntut pesangon karena belum diterima. Sayang, serikat pekerja terbelah dua. Pasca putusan pailit PT SCI dan dilanjutkan dengan penjualan aset melalui lelang. Uang hasil lelang itu diberikan ke salah satu perwakilan buruh yang bernama Maryadi, saat ini diketahui tidak lagi menjadi pengurus serikat pekerja PT SCI. Alhasil, Serikat Pekerja PT SCI menggugat Maryadi dkk (tergugat I), Tim Kurator (tergugat II), dan Bank BNI (tergugat III) untuk bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan sebesar Rp 7,4 miliar. Uang sebanyak itu yang terdiri ganti rugi material berupa uang pesangon senilai Rp 2,4 miliar dan ganti rugi imaterial sebesar Rp 5 miliar. Disinyalir, uang yang mengalir ke Syarifuddin adalah uang hasil dari penjualan asset lelang yang diputusnya. Selaku hakim pengawas kepailitan, sudah jamak hakim mendapat ucapan terimakasih dari kurator. sumber |
#2
|
||||
|
||||
![]() ![]() Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk mengusut dugaan suap lain kepada Hakim Syarifuddin Umar yang dikenal memiliki catatan kelam. Jika ada bukti, KPK akan memperluas penyidikannya pada perkara-perkara yang disinyalir menjerat mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Makassar itu. "Itu berbeda dengan kasus suap menyuap antara S dengan kurator PW. Ya tergantung penyidikannya, tentu proses pengumpulan bukti itu yang perlu kita fokuskan," ujar Pimpinan KPK, M Jasin, saat dihubungi wartawan, Jumat (3/5/2011). Namun sejauh ini, KPK masih fokus pada kasus suap kurator Puguh Wirawan dari perusahaan PT Sky Camping yang berakhir dengan proses tangkap tangan oleh penyidik KPK. KPK belum berencana memeriksa hakim pengawas kepailitan itu perihal vonis bebas Agusrin. "Yang kita proses hukum adalah peristiwa pidana atas suap menyuap itu. Jadi atas dugaan putusan bebas kasus yang lain (Agusrin) tentunya kita belum fokus ke sana. Artinya berbeda kasusnya," terang pria kelahiran Blitar ini. Indonesia Corruption Watch (ICW) menengarai ada dugaan suap lain kepada Hakim Syarifuddin Umar selain kasus kepailitan yang berujung pada tangkap tangan oleh penyidik KPK pada Rabu (1/5/2011) lalu. KPK diminta untuk memperluas penyidikannya tidak hanya pada satu kasus saja. "Kami meminta KPK mengembangkan dugaan suap yang melibatkan hakim Syarifuddin Umar, tidak saja dalam kasus kepailitan namun juga dalam kasus yang lain khususnya semua kasus korupsi yang pernah diperiksa dan diputus oleh hakim Syarifuddin," jelas aktivis ICW Emerson Yuntho. Berdasarkan catatan Indonesia Corruption Watch, terdapat sejumlah poin yang perlu digarisbawahi terkait rekam jejak Syarifuddin yang dianggap menyimpang. Berikut catatan miring tersebut. Di antaranya mendapatkan pemantuan dari Komisi Yudisial ketika memimpin persidangan kasus korupsi yang melibatkan Agusrin Najamuddin (Gubernur Bengkulu non aktif). Diduga ada indikasi suap dalam penanganan kasus itu. Agusrin akhirnya divonis bebas oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Syarifuddin Umar. sumber |
#3
|
||||
|
||||
![]() ![]() Jakarta - Tertangkapnya Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Syarifuddin oleh KPK karena main mata dengan kurator Puguh Wirawan membuka mata begitu pentingnya peran kurator. Alhasil, sudah menjadi rahasia umum banyak kurator berebut perkara pailit. Usai perusahaan dinyatakan bangkrut, majelis hakim menunjuk kurator dan hakim pengawas yang bertugas mengawasi sebuah proses lelang. Dengan honor kurator 10% dari harta pailit, siapa yang tidak tergiur dalam perkara bangkrutnya sebuah perusahaan itu. Agar kurator sering dipakai oleh pengadilan, maka harus pandai-pandai menjaga hubungan baik dengan hakim. Namun hal ini dibantah oleh Richardo. Menurutnya, kurator dibawa oleh pihak pengugat atau tergugat yang menang. Sepanjang kurator tersebut tidak mempunyai konflik kepentingan maka tidak ada peran hakim. "Sesuai UU Kepailitan, kurator diajukan para pihak," kata Ketua Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI), Richardo Simanjuntak saat berbincang dengan detikcom, Jumat, (3/6/2011). Lantas berapa bagian uang yang didapat sang kurator? Hitunglah nilai asset perusahaan Rp 35 miliar, maka kurator mendapat bagian 10% atau Rp 3,5 miliar untuk pekerjaa yang tidak sampai 1 tahun. Tapi berapa yang didapat oleh hakim pengawas? "Hakim pengawas ini kan hakim Pengadilan Negeri yang digaji negara. Jadi dia tidak mendapatkan apa pun dari apa yang diawasinya," terangnya. Alhasil, usai sukses mengurus harta pailit, kurator harus pandai-pandai balas budi kepada hakim pengawas. Hal ini juga untuk tetap menjaga hubungan ke depan, simbiosis mutualisme. Namun pada kasus Syarifuddin, Richardo merasa ada kejanggalan. "Karena ini kasus kan sudah lama sekali. Sejak 2008. Saya tidak bisa berkomentar banyak," tutup Richardo. sumber |
#4
|
||||
|
||||
![]()
gara-gara kegiur ama uang kali ndan
ama mentalitas jiwa pengen kaya dengan cara singkat ![]() |
![]() |
|
|