Jakarta - Politikus Partai Golkar, Chairun Nisa, menyampaikan pembelannya (pledoi) atas tuntutan 7,5 tahun penjara dalam perkara dugaan suap ke Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar. Di bagian tertentu, Nisa membaca pembelaannya dengan menangis.
Nisa memberi judul pledoinya "Niat baik dan tulus ternyata tidak selamanya mendatangkan kebaikan. Nulung kepentung". Judul ini dipilih karena Nisa menganggap bantuannya ke Bupati Gunung Mas terpilih Hambit Bintih malah berbuah 'petaka' dengan duduk di kursi terdakwa.
"Saya harus membaca pledoi ini atas perkara yang menimpa saya dan keluarga, bermula dari niat membantu dan tulus, sebagai respons atas permintaan Pak Hambit Bintih yang sudah lama saya kenal untuk dikenalkan kepada bapak M Akil Mochtar ketua MK," kata Nisa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/3/2014).
Bantuannya untuk menghubungkan Hambit dengan Akil terkait Pilkada Gunung Mas tahun 2013. Pilkada yang dimenangkan Hambit itu digugat oleh sejumlah pihak ke MK.
"Menurut JPU uang yang dialihkan dari Cornelis Nalau kepada saya padahal ditemukan dari yang bersangkutan, maka ketika JPU menuntut saya selama 7 tahun 6 bulan, subsider 500 juta, meledaklah tangisan anak saya di kamar ruang tunggu terdakwa. Tersayat rasanya melihat anak yang menangis," tutur Nisa.
Dia mengaku kecewa dengan tuntutan jaksa yang dibuat tanpa mengabaikan keterangan saksi. "JPU mendalilkan itu adalah inisiatif saya, padahal kesaksian, Hambit Bintih, dia yang punya, yang meminta uang datangnya dari Akil Mochtar," lanjutnya.
Nisa mengaku menyesal karena terlibat perkara ini. "Semoga hakim bisa memberikan hukum yang seadil-adilnya," ujar dia.
Jaksa KPK menilai Nisa terbukti melanggar pasal 12 huruf c UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dari UU no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU no 31 tahun 1999 jo Pasal 55 ayat 1 ke satu.
Chairun Nisa dinilai jaksa terbukti bersama-sama dengan Akil Mochtar menerima uang total Rp 3,075 miliar dengan rincian SGD 294.050, USD 22 ribu, Rp 766 ribu atau seluruhnya setara Rp 3 miliar serta Rp 75 juta. Uang ini diberikan Bupati Gunung Mas Hambit Bintih dan pengusaha Cornelis Nalau Antun terkait gugatan hasil Pilkada Gunung Mas agar MK menyatakan keputusan KPU sah.