Ceriwis  

Go Back   Ceriwis > DISKUSI > News

News Semua berita yg terjadi di dunia internasional ataupun lokal diupdate disini

Reply
 
Thread Tools
  #1  
Old 6th March 2014
Gusnan's Avatar
Gusnan Gusnan is offline
Moderator
 
Join Date: Jun 2013
Posts: 27,623
Rep Power: 49
Gusnan memiliki kawan yg banyakGusnan memiliki kawan yg banyakGusnan memiliki kawan yg banyak
Default Dituntut 7,5 Tahun Bui, Nisa Baca Pledoi Berjudul 'Nulung Kepentung'







Jakarta - Politikus Partai Golkar, Chairun Nisa, menyampaikan pembelannya (pledoi) atas tuntutan 7,5 tahun penjara dalam perkara dugaan suap ke Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar. Di bagian tertentu, Nisa membaca pembelaannya dengan menangis.

Nisa memberi judul pledoinya "Niat baik dan tulus ternyata tidak selamanya mendatangkan kebaikan. Nulung kepentung". Judul ini dipilih karena Nisa menganggap bantuannya ke Bupati Gunung Mas terpilih Hambit Bintih malah berbuah 'petaka' dengan duduk di kursi terdakwa.

"Saya harus membaca pledoi ini atas perkara yang menimpa saya dan keluarga, bermula dari niat membantu dan tulus, sebagai respons atas permintaan Pak Hambit Bintih yang sudah lama saya kenal untuk dikenalkan kepada bapak M Akil Mochtar ketua MK," kata Nisa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/3/2014).

Bantuannya untuk menghubungkan Hambit dengan Akil terkait Pilkada Gunung Mas tahun 2013. Pilkada yang dimenangkan Hambit itu digugat oleh sejumlah pihak ke MK.

"Menurut JPU uang yang dialihkan dari Cornelis Nalau kepada saya padahal ditemukan dari yang bersangkutan, maka ketika JPU menuntut saya selama 7 tahun 6 bulan, subsider 500 juta, meledaklah tangisan anak saya di kamar ruang tunggu terdakwa. Tersayat rasanya melihat anak yang menangis," tutur Nisa.

Dia mengaku kecewa dengan tuntutan jaksa yang dibuat tanpa mengabaikan keterangan saksi. "JPU mendalilkan itu adalah inisiatif saya, padahal kesaksian, Hambit Bintih, dia yang punya, yang meminta uang datangnya dari Akil Mochtar," lanjutnya.

Nisa mengaku menyesal karena terlibat perkara ini. "Semoga hakim bisa memberikan hukum yang seadil-adilnya," ujar dia.

Jaksa KPK menilai Nisa terbukti melanggar pasal 12 huruf c UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dari UU no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU no 31 tahun 1999 jo Pasal 55 ayat 1 ke satu.

Chairun Nisa dinilai jaksa terbukti bersama-sama dengan Akil Mochtar menerima uang total Rp 3,075 miliar dengan rincian SGD 294.050, USD 22 ribu, Rp 766 ribu atau seluruhnya setara Rp 3 miliar serta Rp 75 juta. Uang ini diberikan Bupati Gunung Mas Hambit Bintih dan pengusaha Cornelis Nalau Antun terkait gugatan hasil Pilkada Gunung Mas agar MK menyatakan keputusan KPU sah.

Reply With Quote
  #2  
Old 6th March 2014
JafarSiddik JafarSiddik is offline
Member Aktif
 
Join Date: Jan 2014
Posts: 118
Rep Power: 0
JafarSiddik mempunyai hidup yang Normal
Default

Kalo udah ketangkep tangan baru dalihnya ga bersalah












AVR STAMFORD vs FILTER PERKINS

Last edited by Jafar.Siddik; 7th March 2014 at 02:20 PM.
Reply With Quote
Reply


Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off


 


All times are GMT +7. The time now is 09:39 AM.


no new posts