Ceriwis  

Go Back   Ceriwis > DISKUSI > News

News Semua berita yg terjadi di dunia internasional ataupun lokal diupdate disini

Reply
 
Thread Tools
  #1  
Old 19th February 2014
Gusnan's Avatar
Gusnan Gusnan is offline
Moderator
 
Join Date: Jun 2013
Posts: 27,623
Rep Power: 49
Gusnan memiliki kawan yg banyakGusnan memiliki kawan yg banyakGusnan memiliki kawan yg banyak
Default Sedang mesum pagi-pagi, janda & pemuda di Banda Aceh digerebek




Seorang guru berinisial YE (48) ditangkap oleh warga sedang mesum dengan seorang pemuda berinisial I (28) pria lajang di sebuah toko milik YE di desa Lamdom, Kecamatan Lueng Bata, Kota Banda Aceh.

Penangkapan pasangan mesum ini bermula saat warga setempat menaruh curiga setiap saat ada laki-laki asing masuk ke toko milik YE. Padahal, YE merupakan seorang janda beranak satu yang sudah cerai dengan suaminya sejak satu tahun lalu.

Kepala Satpol PP-WH Kota Banda Aceh, Ritasari Pujiastuti yang didampangi oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Zakwan Abdullah mengatakan, penangkapan itu terjadi sekitar pukul 00.15 WIB, Rabu (19/2). Warga mengaku gerah dengan ulah pria yang kerap tidur di toko milik janda tersebut.

"Ditangkap sekitar pukul 12.15 WIB dan yang tangkap adalah warga Landom, lalu diserahkan ke polisi dan polisi serahkan pada kita," tegas Ritasari.

Sementara itu, hasil penyidikan yang dilakukan oleh PPNS Satpol PP-WH, Banda Aceh, Zakwan Abdullah menyebutkan, mereka sudah sangat sering melakukan perbuatan layaknya suami istri itu. Sedikitnya sudah 5 kali melakukan hubungan haram itu di lokasi yang berbeda.

Mulanya mereka berkenalan pertama di salah satu supermarket di Aceh. Lalu mereka menjalankan hubungan gelap sampai pergi ke Medan pada Desember 2013 dan di sana mereka melakukan hubungan layaknya suami istri.

"Keterangan dari pemuda memang laki-laki itu sering bermalam, makanya digerebek, dan mereka melakukan hubungan sekitar pagi pukul 05.00 WIB," ungkap Zakwan.

Agar tidak diketahui oleh anak YE yang masih berusia 7 tahun, mereka melakukan hubungan layaknya suami istri di ruang tamu, sedangkan anaknya tidur di kamar.

Terkait pelanggaran, mereka terjerat qanun 14 tahun 2003 tentang khalwat dan mesum, pasal 5 yang berbunyi setiap orang dilarang melakukan khalwat dan mesum.

"Cambuk maksimal 11 kali, minimal 4 kali," tegasnya.

Kemudian katanya, pasangan ini sudah bisa ditahan kerana sudah ada qanun nomor 7 tahun 2013 tentang hukum acara jinayah, pasal 21 ayat 2 untuk kepentingan penyidikan bisa tahan maksimal 15 hari, lalu kalau belum selesai bisa diperpanjang 10 hari.

Reply With Quote
  #2  
Old 20th February 2014
alaziz64 alaziz64 is offline
Ceriwiser
 
Join Date: Dec 2012
Posts: 878
Rep Power: 14
alaziz64 mempunyai hidup yang Normal
Default

coba seluruh daerah kaya di aceh yah,,,
Reply With Quote
  #3  
Old 21st February 2014
lapaksadis lapaksadis is offline
Ceriwiser
 
Join Date: Jan 2013
Posts: 439
Rep Power: 13
lapaksadis mempunyai hidup yang Normal
Default

wah hukuman cambuk,,, mantab
Reply With Quote
  #4  
Old 21st February 2014
mibmart's Avatar
mibmart mibmart is offline
Member Aktif
 
Join Date: Oct 2012
Posts: 203
Rep Power: 0
mibmart mempunyai hidup yang Normal
Default

Klo di cambuk 11 kali kurang ah, hehehe, tapi malunya luar biasa..









STAMFORD AS440
Reply With Quote
Reply


Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off


 


All times are GMT +7. The time now is 10:44 PM.


no new posts