Pontianak - Moralitas anak-anak kian merosot. Meski masih berbau kencur, namun perbuatan lima anak ini tak dapat dimaafkan begitu saja. Entah setan apa yang merasuki kelima anak baru gede yang tega melakukan perkkosaan terhadap seorang siswi kelas 1 SMP di Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, secara bergilliran.
Kelimanya diduga sudah merencanakan aksi bejatnya. Sebab, diketahui mereka menyiapkan kondoom untuk bersettubuh dengan korban.
"Kelimanya memperkossa korban secara bergiliran di sebuah pintu air irigasi di Desa Tebukung," kata Kapolres Sambas AKBP Wandy Aziz, Selasa (18/2/2014).
Gadis berusia 14 tahun ini mengalami trauma. Hasil visum menunjukkan sellaput daranya robek akibat benda tumpul. Didampingi orangtuanya, korban melaporkan perbuatan para tersangka ke polisi.
Kelima ABG yang merenggut keperawanan gadis itu secara paksa adalah A (14), pemuda putus sekolah dan tiga lainnya berinisial H (16), J (16), dan C (16). Ketiganya masih duduk di bangku SMP. Sedangkan Rz (12) masih duduk di kelas Lima SD. Rz adalah pacar korban.
"Kini semua tersangka termasuk korban menjalani pemeriksaan di unit PPA SatReskrim Polres Sambas," ujar Wandy.
Awalnya kejadiannya, gadis malang itu dibawa jalan-jalan oleh A ke sebuah pintu air irigasi di lahan pertanian dengan berboncengan sepeda motor. Ternyata keempat pelaku lainnya sudah menunggu dilokasi
Diduga para pelaku sudah berniat untuk menyetubbuhi korban. Mereka selanjutnya membawa korban jalan-jalan dan mengobrol ke arah perbatasan desa, lalu kembali lagi ke lokasi pintu air.
Saat kembali di pintu air, H mendekati korban, diikuti oleh R yang langsung memegang tangan korban dengan dibantu H. C kemudian juga ikut membantu, berganti peran dengan R yang membuka pakaian korban secara paksa.
Setelah itu, R menyuruh H melakukan persetubuhan. Selanjutnya secara bergiliran korban disetubuhi oleh R, J, C, lalu A. Pada saat itu korban sudah dalam keadaan tak sadarkan diri. Puas dengan perbuatannya, H dan J pulang lebih awal, sementara ketiga rekan lainnya mengantarkan korban pulang ke rumahnya.
Atas perbuatannya, kelima pelaku dijerat dengan Pasal 81 UU RI nomor 23/2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 290 KUHP dengan ancaman 15 tahun. Kapolres mengimbau agar orangtua untuk mengawasi pergaulan anak-anak.