FAQ |
Calendar |
![]() |
|
Nasional Berita dalam negeri, informasi terupdate bisa kamu temukan disini |
![]() |
|
Thread Tools |
#1
|
|||
|
|||
![]()
Divonis 4 Tahun Penjara Anggota DPR Masih Bebas
Selasa, 20 Juli 2010, 06:43:30 WIB Jakarta, RMOL. Kasus Korupsi PLTD Unit 22 Muarojambi As�ad Syam, anggota DPR dari Demokrat yang telah divonis MA 4 tahun penjara sepertinya belum dieksekusi kejaksaan. Soalnya, dari penelusuran Rakyat Merdeka, diketahui, wakil rakyat yang terseret kasus korupsi proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) Unit 22 Sungai Bahar, Muarojambi ini, sedang dirawat di sebuah rumah sakit di Jakarta. MA melalui surat Keputusan Nomor 1142K/PID-sus/2008 tanggal 10 Desember 2008 mengabulkan tuntutan kasasi jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sengeti nomor 207/T/2007 tanggal 13 April 2008 atas nama terdakwa Drs H As�ad Syam. Dalam putusan itu, MA menyatakan As�ad telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan. Kendati, vonis itu keluar April lalu, tapi surat eksekusi kepada As�ad belum sampai ke DPR. Hal ini diakui oleh sekretaris pribadi As�ad Leni Yulianti saat ditemui Rakyat Merdeka, di ruangan As�ad, kemarin. Leni mengaku, belum ada pejabat kejaksaan baik pusat maupun daerah, yang menanyakan keberadaan bosnya. Dia juga memastikan, tak ada surat panggilan eksekusi dari kejaksaan untuk mengeksekusi bosnya. �Bapak jarang ke kantor. Sudah beberapa bulan ini beliau tidak pernah ke ruangannya. Paling ikut sidang-sidang DPR saja,� kata sekretaris As�ad, Leni Yulianti saat ditemui kemarin, di Gedung DPR. Informasi terakhir yang diketahui Leni, bosnya itu sedang sakit dan dalam proses perawatan untuk menjalani operasi di salah satu rumah sakit di Jakarta. Hanya saja, Leni enggan membocorkan di rumah sakit mana, bosnya dirawat. Dilihat dari luar, ruangan kerja As�ad di DPR juga terlihat sepi. As�ad berkantor di lantai 21 ruang 30 Gedung Nusantara I DPR. Sehari-hari, ia aktif di Komisi VIII. Herlina, salah satu petugas keamanan DPR yang bertugas di lantai Gedung itu mengaku, terakhir melihat As�ad pada Mei 2010. �Beliau jarang ke ruangan, biasanya stafnya yang menemuinya di ruang lain,� ucapnya. Sebelumnya, Kajari Sengeti, Rusman Widodo mengungkapkan, pihaknya telah melayangkan eksekusi ke As�ad pada 4 Januari 2010 untuk dipanggil hadir pada Senin (11/1/2010) di Kejaksaaan Negeri Sengeti. Pemanggilan itu merupakan pemanggilan keempat yang dilakukan Kejari Sengeti, karena ketiga panggilan sebelumnya tak dipenuhi As�ad. Sedangkan Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Yuswa Kusumah Affandi Basri mengatakan, pihaknya telah menyampaikan usulan cekal kepada Kejaksaan Agung atas nama As�ad Syam. �Kejaksaan sudah beberapa kali mencarinya hingga ke kantor DPR RI , Senayan, Jakarta, dan tempat tinggalnya. Tapi dia tidak juga dijumpai,� kata Yuswa Kusumah Affandi di Jambi, awal Juli lalu. Sementara itu, JAM Pidsus, Muhammad Amari mengaku tidak tahu kasus yang menyeret As�ad. �Saya tidak mengetahui kasus itu,� kata Amari saat dikonfirmasi, tadi malam. Di Gedung DPR, anggota Badan Kehormatan (BK) DPR, Azwar Abubakar mengatakan, akan melakukan pendalaman terhadap status As�ad Syam yang sudah divonis MA dengan hukuman empat tahun penjara. �Sudah dibahas Selasa lalu (13/07). Tapi masih dalam tahap pembahasan belum ada pendalaman lebih lanjut,� kata Azwar. Menurut Azwar, dijadwalkan Kamis (22/7) lembaganya akan melakukan pertemuan untuk memanggil empat anggota DPR. Tapi, dia tak dapat dipastikan apakah As�ad termasuk di dalamnya. �Kalau tidak aral melintang, Kamis besok (22/07) empat anggota DPR tersebut akan dipanggil. Tapi, saya belum tahu apakah empat orang tersebut sudah termasuk As�ad Syam atau tidak,� bebernya. Max Sopacua: Demokrat Belum Terima Laporan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat sampai saat ini belum mendapat laporan terkait anggota DPR dari Partai Demokrat As�ad Syam yang sudah di ada putusan kasasi dalam kasus korupsi PLTD senilai Rp 4 miliar yang divonis Mahkamah Agung dengan hukuman empat tahun penjara. �Belum dapat laporan resmi dari lembaga penegak hukum kepada kita. Kalau sudah ada, akan diproses terlebih dahulu di Badan Kehormatan DPR untuk diverifikasi. Hasilnya diteruskan ke pimpinan partai, kemudian diambil sikap terhadap yang bersangkutan,� kata Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, Max Sopacua, kemarin. Menurut Max, bentuknya sanksi terhadap anggota DPR yang melanggar hukum bermacam-macam. Ada yang diberhentikan jabatannya menjadi anggota DPR, bahkan jika pelanggarannya berat, maka bisa dipecat menjadi anggota partai. �Tapi prinsip praduga tidak bersalah harus di kedepankan. Tentu akan ada tindakan bila memang bersalah,� ucapnya. �Kita Siap Bantu Hadirkan Secara Paksa� Marwoto Soeto, Kepala Bidang Penerangan Umum Mabes Polri Kepala Bidang Penerangan Umum Mabes Polri, Marwoto Soeto mengatakan, lembaganya siap membantu kejaksaan dalam rangka menemukan terpidana kasus dugaan korupsi proyek pembangunan PLTD Unit 22 Sungai Bahar, Muarojambi, As�ad Syam. �Kalau memang sampai berkali-kali mau dieksekusi terpidana tidak hadir, kejaksaan bisa meminta bantuan kepada kepolisian daerah, supaya dapat menghadirkannya secara paksa. Sekarang tinggak ditelusuri saja, apakah kejaksaan meminta bantuan kepolisian daerah atau tidak. Kalau tidak, berarti masalahnya ada di kejaksaan,� katanya, kemarin. Dalam hal ini, lanjutnya, kejaksaan seharusnya berupaya keras untuk menemukan terpidana itu, karena hal itu menjadi tanggungjawabnya sebagai pelaksana putusan kasasi MA. �Mereka yang berwenang melakukan eksekusi. Sebab semua perkaranya memang menjadi tanggung jawab di sana,� terangnya. Sementara itu pengamat hukum pidana Universitas Indonesia (UI) Rudy Satrio mengatakan, eksekusi putusan kasasi Mahkamah Agung terhadap penuntasan kasus kasus dugaan korupsi proyek PLTD Unit 22 Sungai Bahar, Muarojambi menjadi tanggung jawab kejaksaan selaku eksekutor. �Sekarang semua tergantung dari pihak kejaksaan. Kalau mereka berani melakukan eksekusi, masalah ini mungkin akan segera selesai. Apalagi jika yang bersangkutan masih aktif sebagai anggota dewan. Kalau kejaksaan berani, pasti lebih gampang lagi,� katanya, kemarin. Sekretaris Jenderal Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran, Yuna Farhan menduga ada ketidakseriusan kejaksaan mengejar As�ad Syam yang sudah divonis MA. �Saya lihat ada keengganan dari kejaksaan untuk bertindak tegas dalam mengejar As�ad Syam. Sebab, kalau berani tentu tidak terlalu sulit untuk menemukannya,� katanya. Menurutnya, kalau anggota Fraksi Demokrat itu belum tertangkap juga bisa menimbulkan penilaian dari masyarakat partai politik merupakan tempat berlindung yang aman buat para anggotanya yang bermasalah dengan hukum. �Kalau mau tegas lagi, maka dia harus secepatnya dipecat dari anggota DPR dan juga keanggotaan partai dan diserahkan ke kejaksaan dalam waktu secepatnya,� tegasnya. �Kalau Sudah Diputus Segera Eksekusi Saja� Sarifuddin Suding, Anggota Komisi III DPR Anggota Komisi III DPR, Sarifuddin Suding meminta kejaksaan untuk segera melakukan eksekusi terhadap As�ad Syam, terpidana kasus korupsi proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) Unit 22 Sungai Bahar, Muarojambi, sesuai putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA). �Jadi kalau sudah ada keputusan tetap dari MA terhadap As�ad Syam, maka harus secepatnya dieksekusi, agar ada kepastian hukum,� katanya, kemarin. Kepada Badan Kehormatan (BK) DPR, Suding, mendesak agar anggota fraksi Demokrat itu di proses menurut ketentuan ketentuan DPR yang berlaku dengan segera, agar ada kepastian hukum. Dalam pandangan Suding menjelaskan kinerja BK DPR dinilai kurang maksimal, antara lain karena terjadi konflik di internal. Selain itu komposisi anggotanya, tidak mencerminkan seluruh fraksi di DPR. �Fraksi Hanura dan juga Gerindra tidak masuk didalamnya. Seandainya ada anggota DPR yang berasal dari dua fraksi tersebut terkena masalah. Terus siapa yang membela mereka di BK,� tanyanya. Makanya politisi Hanura ini berharap agar komposisi anggota BK DPR ditinjau ulang,� cetusnya.[RM] http://www.rakyatmerdeka.co.id/news/...PR-Masih-Bebas |
![]() |
|
|