
16th November 2013
|
 |
Ceriwis Pro
|
|
Join Date: Oct 2013
Posts: 2,710
Rep Power: 15
|
|
Jual beli mobil form-b segala jenis , jasa pengurusan bbn form b
  
SALAM KENAL TO ALL MEMBER,
JUST WANT TO SHARE
PROSEDUR BBN BPKB
Pendaftaran Kendaraan Bermotor Milik Perwakilan Asing dan Lembaga Internasional PP 8 Tahun 1957 dan PP 19 Tahun 1955.
a. Formulir B dari Bea Cukai dan PPUD.
b. Kendaraan bermotor milik Perwakilan Asing (PP 19/1957) didaftar atas rekomendasi DEPLU, dengan diberikan Kode CD/CC (yang menentukan nomornya adalah Deplu).
c. Kendaraan bermotor milik Lembaga Internasional (PP 19/1955) didaftar atas rekomendasi Sekkab RI dengan diberikan Kode AX, BX, DX dan seterusnya.
PROSEDUR GANTI NAMA PEMILIK / BBN
1.Pindah Tangan Kendaraan Bermotor Badan-badan Internasional (PP 19/1955).
2.Perwakilan Asing (PP 8/1957).
Pemindahtanganan kendaraan bermotor eks Badan-badan Internasional (PP 19/1955) dan Perwakilan Asing (PP 8/1957) harus dijual kepada Badan Penyalur diatur dengan Surat keputusan Menteri Keuangan RI No.: Skep-67/MK/9/2/1969 ditetapkan persyaratan sebagai berikut :
1. Jika diimpor berdasarkan Peraturan Pemerintah No 19 Tahun 1955 harus ada izin dari Ditjen Bea Cukai melalui Sekretariat Kabinet RI.
2. Jika diimpor berdasarkan Peraturan Pemerintah No 8 Tahun 1957, harus ada izin Ditjen. Bea dan Cukai melalui Dep Luar Negeri.
3. Badan penyalur bertanggung jawab atas pembayaran bea masuk dan pungutan-pungutan lainnya serta pajak-pajak kendaraan bermotor menurut peraturan yang berlaku pada waktu pemindahtanganan.
4. Apabila badan penyalur telah melunasi bea masuk dan Oleh Dirjen Bea dan Cukai telah diterbitkan Formulir C dengan PPUD baru, dikeluarkan STNK atas nama Badan Penyalur dengan persyaratan :
➢ Permohonan pembelian kendaraan bermotor yang telah mendapat persetujuan Deplu atau Sekkab RI.
➢ Keterangan tentang kendaraan bermotor.
➢ Kuitansi rangkap dua.
5. Kendaraan yang dibeli dari Badan Penyalur sesuai dengan Pendaftaran baru.
Kesimpulan :
Form B adalah surat penangguhan pabean (duty free) untuk kendaraan atas nama Diplomat kedutaan besar negara perwakilan atau kantor kedutaan besar atau Perwakilan Lembaga internasional
-Penjualan Kendaraan Form B harus secara otentik di lakukan oleh Kedutaan dengan Persetujuan Kementerian Luar Negeri. maka pajak masih tertangguh (duty free/bea kosong) dan harus dibayar ketika ingin memperoleh BPKB untuk kendaraan tersebut
- Selama status kendaraan dalam proses surat tetap bisa di gunakan dengan memakai plat nomor sementara dan surat keterangan atau surat tanda coba kendaraan bermotor
∙Dokumen yang diperlukan untuk keabsahan kendaraan Form B dan untuk supaya bisa diurus bila ingin memperoleh langsung BPKBnya yaitu:
1.Form B asli.
2.surat pemberitahuan import barang.
3.surat penjualan dari kemenlu yang di rekomendasikan oleh kedutaan
4.Surat Keputusan Pabean dari Direktorat jenderal Bea dan Cukai.
DOKUMEN KELENGKAPAN MOBIL FORM-B :
1.SURAT KETERANGAN DARI KEMENLU
2.FOTOCOPY STNK CD-NYa
3.FAKTUR / PIB
Opsi calon pembeli
Kembali ke calon pmbeli:
1. Beli dgn apa adanya, dlm arti hanya dokumen form b itu sebagai pngganti stnk dan bpkb/ surat jln yg nnti itu dperbantukan plat nomor dari Samsat Polda
2. Jika ingin bbn / bpkb, itu cek dl NJKB d samsat/ d web lngsng kl biasa online, dsitu trtera spek tipe dan tahun kndaraan yg ingin d bpkb, otomatis nama calon pmbli adlh nm yg tertera pertama d stnk dan bpkb nya,,,,,dan jgn kuatir krn ada permen utk nilai pnyusutan aktiva kndaraan tsbt sesuai dgn thn-nya.
Jd pointnya kmbali ke; calon pmbeli tinggal pilih yg mana...
http://asembarismotor45.weebly.com/index.html
|