Ceriwis  

Go Back   Ceriwis > Jual Beli > Automotive > Kendaraan Roda Empat ( Mobil ) > Merk lainnya

Reply
 
Thread Tools
  #1  
Old 16th November 2013
SukaBrantem's Avatar
SukaBrantem SukaBrantem is offline
Ceriwis Pro
 
Join Date: Oct 2013
Posts: 2,710
Rep Power: 15
SukaBrantem mempunyai hidup yang Normal
Default Jual beli mobil form-b segala jenis , jasa pengurusan bbn form b







SALAM KENAL TO ALL MEMBER,

JUST WANT TO SHARE



PROSEDUR BBN BPKB

Pendaftaran Kendaraan Bermotor Milik Perwakilan Asing dan Lembaga Internasional PP 8 Tahun 1957 dan PP 19 Tahun 1955.

a. Formulir B dari Bea Cukai dan PPUD.

b. Kendaraan bermotor milik Perwakilan Asing (PP 19/1957) didaftar atas rekomendasi DEPLU, dengan diberikan Kode CD/CC (yang menentukan nomornya adalah Deplu).

c. Kendaraan bermotor milik Lembaga Internasional (PP 19/1955) didaftar atas rekomendasi Sekkab RI dengan diberikan Kode AX, BX, DX dan seterusnya.



PROSEDUR GANTI NAMA PEMILIK / BBN

1.Pindah Tangan Kendaraan Bermotor Badan-badan Internasional (PP 19/1955).

2.Perwakilan Asing (PP 8/1957).



Pemindahtanganan kendaraan bermotor eks Badan-badan Internasional (PP 19/1955) dan Perwakilan Asing (PP 8/1957) harus dijual kepada Badan Penyalur diatur dengan Surat keputusan Menteri Keuangan RI No.: Skep-67/MK/9/2/1969 ditetapkan persyaratan sebagai berikut :

1. Jika diimpor berdasarkan Peraturan Pemerintah No 19 Tahun 1955 harus ada izin dari Ditjen Bea Cukai melalui Sekretariat Kabinet RI.

2. Jika diimpor berdasarkan Peraturan Pemerintah No 8 Tahun 1957, harus ada izin Ditjen. Bea dan Cukai melalui Dep Luar Negeri.

3. Badan penyalur bertanggung jawab atas pembayaran bea masuk dan pungutan-pungutan lainnya serta pajak-pajak kendaraan bermotor menurut peraturan yang berlaku pada waktu pemindahtanganan.

4. Apabila badan penyalur telah melunasi bea masuk dan Oleh Dirjen Bea dan Cukai telah diterbitkan Formulir C dengan PPUD baru, dikeluarkan STNK atas nama Badan Penyalur dengan persyaratan :

➢ Permohonan pembelian kendaraan bermotor yang telah mendapat persetujuan Deplu atau Sekkab RI.

➢ Keterangan tentang kendaraan bermotor.

➢ Kuitansi rangkap dua.

5. Kendaraan yang dibeli dari Badan Penyalur sesuai dengan Pendaftaran baru.



Kesimpulan :



Form B adalah surat penangguhan pabean (duty free) untuk kendaraan atas nama Diplomat kedutaan besar negara perwakilan atau kantor kedutaan besar atau Perwakilan Lembaga internasional

-Penjualan Kendaraan Form B harus secara otentik di lakukan oleh Kedutaan dengan Persetujuan Kementerian Luar Negeri. maka pajak masih tertangguh (duty free/bea kosong) dan harus dibayar ketika ingin memperoleh BPKB untuk kendaraan tersebut

- Selama status kendaraan dalam proses surat tetap bisa di gunakan dengan memakai plat nomor sementara dan surat keterangan atau surat tanda coba kendaraan bermotor

∙Dokumen yang diperlukan untuk keabsahan kendaraan Form B dan untuk supaya bisa diurus bila ingin memperoleh langsung BPKBnya yaitu:

1.Form B asli.

2.surat pemberitahuan import barang.

3.surat penjualan dari kemenlu yang di rekomendasikan oleh kedutaan

4.Surat Keputusan Pabean dari Direktorat jenderal Bea dan Cukai.



DOKUMEN KELENGKAPAN MOBIL FORM-B :

1.SURAT KETERANGAN DARI KEMENLU

2.FOTOCOPY STNK CD-NYa

3.FAKTUR / PIB







Opsi calon pembeli



Kembali ke calon pmbeli:

1. Beli dgn apa adanya, dlm arti hanya dokumen form b itu sebagai pngganti stnk dan bpkb/ surat jln yg nnti itu dperbantukan plat nomor dari Samsat Polda

2. Jika ingin bbn / bpkb, itu cek dl NJKB d samsat/ d web lngsng kl biasa online, dsitu trtera spek tipe dan tahun kndaraan yg ingin d bpkb, otomatis nama calon pmbli adlh nm yg tertera pertama d stnk dan bpkb nya,,,,,dan jgn kuatir krn ada permen utk nilai pnyusutan aktiva kndaraan tsbt sesuai dgn thn-nya.

Jd pointnya kmbali ke; calon pmbeli tinggal pilih yg mana...



http://asembarismotor45.weebly.com/index.html


Reply With Quote
Reply


Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off


 


All times are GMT +7. The time now is 11:53 AM.


no new posts