FAQ |
Calendar |
![]() |
|
News Semua berita yg terjadi di dunia internasional ataupun lokal diupdate disini |
![]() |
|
Thread Tools |
#1
|
||||
|
||||
![]() Terdakwa kasus dugaan suap pengaturan kuota impor daging sapi dan pencucian uang, Ahmad Fathanah membacakan nota pembelaan atau pledoi pribadinya dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (28/10/2013) malam. � Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menetapkan sebagian harta terkait Ahmad Fathanah dirampas untuk negara. Harta yang dirampas negara itu di antaranya berupa rumah, mobil, hingga perhiasan. Beberapa harta benda tersebut merupakan pemberian Fathanah kepada sang istri Sefti Sanustika, maupun wanita lainnya seperti model majalah dewasa Andi Vitalia alias Vitalia Shesya. Hal ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Nawawi Pomolango ketika memutus kasus suap impor daging sapi dan pencucian uang yang dilakukan Fathanah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (4/11/2013) malam. "Barang bukti nomor 224 tanah beserta bangunan di Permata Depok dan seterusnya sampai nomor 237 yaitu satu unit handphone dirampas untuk negara," kata Nawawi. Fathanah terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan membayarkan, mentransfer, membelanjakan, dan menukarkan mata uang, menggunakan dua rekeningnya atau uang tunai. Berikut rincian harta terkait Fathanah yang dirampas untuk negara. Rumah
Perhiasan
Jam tangan
Sementara barang bukti lain yang disita akan kembali digunakan Jaksa Penuntut Umum KPK untuk menyelesaikan kasus dugaan suap dengan terdakwa Luthfi Hasan Ishaaq. Sebelumnya diberitakan, Fathanah divonis 14 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara. Fathanah dinyatakan terbukti menerima uang Rp 1,3 miliar bersama-sama penyelenggara mantan Presiden PKS sekaligus mantan anggota DPR Luthfi Hasan Ishaaq. Uang itu diterima dari Direktur PT Indoguna Utama untuk pengurusan penambahan kuota impor daging sapi. Dia terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Dalam tindak pidana pencucian uang, Fathanah hanya dinyatakan terbukti melakukan dakwaan kedua. Hakim menyatakan dia terbukti membayarkan, mentransfer, membelanjakan, dan menukarkan mata uang dengan menggunakan dua rekeningnya dan uang tunai dengan seluruh transaksi mencapai Rp 38,709 miliar pada Januari 2011-2013. Dia terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP. Sementara itu, hakim membebaskan Fathanah dari dakwaan ketiga yakni menerima sejumlah uang terkait pencucian uang sebesar Rp 35,408 miliar dalam kurun 2011 sampai 2013. |
#2
|
||||
|
||||
![]()
pks ???? noway
|
#3
|
|||
|
|||
![]()
Itu tuh yang dudah di makan dan jadi daging sekalian ambil aja buat makan harimau di hutan idoneisa... secara meski binatang mereka juga punya hak toh..
Spoiler for Alternatif HERBAL:
|
#4
|
||||
|
||||
![]()
akeh tenan
|
#5
|
||||
|
||||
![]()
gilaaa banyak banget hartanya ???
|
#6
|
||||
|
||||
![]() |
#7
|
|||
|
|||
![]() |
![]() |
|
|