Sekretaris Jenderal Komisi Perlindungan Anak Indonesia Muhammad Ihsan menyarankan jam malam anak, yang hendak diterapkan Pemprov DKI Jakarta, dimulai pada pukul 21.00 malam. "Di daerah lain mungkin jam 18.00 sudah harus di rumah ya. Kalau di Jakarta, saya rasa idealnya jam 20.00 atau jam 21.00, anak-anak sudah tidak keluyuran," ujar Ihsan ketika dihubungi Tempo, Senin, 16 September 2013.
Ihsan merasa jam 21.00 ideal dikarenakan mobilitas di kota Jakarta yang tinggi. Sebelum jam 21.00, ujarnya, masih banyak anak-anak sekolah berada di luar untuk les atau kegiatan lain di luar nongkrong.
Meski mengatakan bahwa idealnya pada pukul 21.00 anak-anak sudah tidak keluyuran, Ihsan mengatakan hal itu masih bisa dikompromikan. Sebagai contoh, kata Ihsan, seorang anak diperbolehkan jalan-jalan di saat jam malam selama ditemani orang tua. "Saya pikir juga perlu ada pengecualian untuk mereka yang les sampai malam, tapi tetap dengan pengawasan. Dalam hal ini, orang tua harus berperan seperti menjemput anak yang les sampai malam," ujar Ihsan menegaskan.
Terakhir, Ihsan berkata bahwa akan efektif atau tidaknya jam malam tergantung dari persiapan yang dilakukan pihak Pemprov DKI Jakarta. Selama infrastruktur dan sumber daya manusia mendukung, menurutnya tak akan ada masalah.
Sebelumnya, sebagai jawaban atas kasus kecelakaan di Jagorawi yang melibatkan AQJ (13 tahun), Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo mengungkapkan wacana membuat kebijakan jam malam. Dengan kebijakan ini, diharapkan anak-anak tidak keluyuran saat malam dan membuat onar.
Selama ini, banyak kasus di mana kasus-kasus tawuran antar remaja atau anak-anak berawal dari kegiatan nongkrong atau keluyuran di malam hari.