Masih ingatkah Anda dengan tragedi remaja menjual teman dan kakaknya sendiri di Surabaya? Kejadian memilukan itu seolah belum menjadi penutup kasus human trafficking. Sekali lagi, seorang remaja tega menjual temannya sendiri. Seorang remaja perempuan berinisial K yang masih berusia 15 tahun diputuskan bersalah karena menjadi dalang kasus trafficking. Walau masih muda, ternyata remaja satu ini bisa melakukan tindakan sekejam itu kepada sahabatnya.
K (15) menjual sahabatnya J (15) kepada pria hidung belang pencari kenikmatan. J yang polos, tidak tahu bahwa sahabat karibnya ini berniat jahat kepadanya. J dijual oleh K kepada sejumlah lelaki yang memberinya uang sebesar Rp 800 ribu, setelah itu J mengalami tindak pemerkosaan. Sebelumnya diperkosa, J mengaku dicekoki minuman keras hingga akhirnya tak sadarkan diri.
Sakit hati, trauma, merasa marah luar biasa. J melaporkan tindakan sahabatnya itu kepada kedua orang tuanya. Tidak butuh waktu lama, ayah dan ibu J langsung membawa kasus ini ke ranah hukum. Tidak cukup sampai di situ saja, mereka juga menyewa pengacara agar K dihukum seberat-beratnya.
Pengadilan memutuskan K yang berasal Purbalingga itu divonis 3 tahun masa kurungan dan denda Rp 120 juta subsider satu bulan kerja sosial. Keluarga J masih tidak terima dan berusaha untuk menuntut keadilan seadil-adilnya. "Ini tidak adil, saya akan ajukan banding karena dia (K) adalah dalang dari semua ini. Sekarang keponakan saya terluka sampai seumur hidup, lalu dia hanya mendapatkan ganjaran tiga tahun penjara," ucap paman K dengan nada suara tinggi dan penuh amarah
Sumber
http://digitalpromosi.com/news/plus/...-hidung-belang