FAQ |
Calendar |
![]() |
|
News Semua berita yg terjadi di dunia internasional ataupun lokal diupdate disini |
![]() |
|
Thread Tools |
#1
|
||||
|
||||
![]() ![]() Jakarta - Pengabdian yang sangat lama sebagai anggota Polri malah dibalas dengan pemecatan. AKP Hari Pramono tidak terima alasan pemecatan dirinya karena sakit menahun. AKP Hari pun memilih melawan Kapolda Jawa Tengah (Jateng). Seperti terungkap dalam berkas perkara yang dilansir website Mahkmah Agung (MA), Rabu (31/7/2013), kasus bermula saat Kapolda Jateng mencopotnya sebagai anggota Polri sekaligus Kasubbag Bimmas Polres Pekalongan pada 24 Maret 2011. Mendapati pemecatan dirinya, pria yang memakai seragam Polri sejak 1 Februari 1978 pun mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang. Dalam pembelaan dirinya, AKP Hari terkena penyakit diabetes, hipertensi berat, gangguan pembuluh darah jantung bagian bawah dan radang ginjal. Atas penyakit yang diderita, AKP Hari dirawat di RS Bhakti Waluyo sejak Januari-Maret 2007. Perawatan ini memberikan dampak positif, perlahan-lahan AKP Hari sembuh. Salah satu faktornya karena jarak rumah dan tempat kerja yaitu Polwil Pekalongan hanya 1 Km. Bencana mulai menimpa saat AKP Hari dipindahtugaskan ke Polres Pekalongan sebagai Kasubbag Bimmas Polres Pekalongan. Kantor baru ini memaksa AKP Hari harus naik sepeda motor setiap hari 100 Km sehingga kondisi fisiknya drop. Fisik yang menurun ini membuat AKP Hari harus kembali masuk RS untuk perawatan. Tidak hanya itu, kondisi yang memburuk juga memaksa dia mencari pengobatan alternatif guna mempercepat kesembuhannya. Bak petir di siang bolong, pada 18 November 2008 tiba-tiba saja Kapolres Pekalongan menghentikan gaji AKP Hari. Hal ini membuat AKP Hari dan mencoba mempertanyakan alasan penghentian gaji tersebut secara kekeluargaan. "Saya secara hakiki tidak masuk dinas dikarenakan benar-benar menderita sakit dan bukannya pura-pura menderita sakit esuai surat keterangan dokter pada 16 Februari 2009," papar AKP Hari di halaman 4. Hal ini dikuatkan dari rekomendasi dokter Panitia Penguji Kesehatan Polri (PKPP) yang memberikan rekomendasi cuti 6 bulan untuk pengobatan. Namun rekomendasi dokter ini tidak diindahkan pimpinan AKP Hari hingga dirinya dipecat. Pada 2 November 2011, PTUN Semarang memutuskan mencabut SK pemecatan AKP Hari. Namun, putusan ini berbalik 180 derajat saat Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Surabaya menganulir vonis pengadilan tingkat pertama. PT TUN Surabaya menguatkan SK pemecatan AKP Hari. Tidak terima, AKP Hari lalu mengajukan kasasi dan MA mengabulkannya. "Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya," putus majelis hakim yang terdiri dari Marina Sidabutar, Ahmad Sukardja dan Yulius pada 12 September 2012 lalu. |
![]() |
|
|