FAQ |
Calendar |
![]() |
|
News Semua berita yg terjadi di dunia internasional ataupun lokal diupdate disini |
![]() |
|
Thread Tools |
#1
|
||||
|
||||
![]() ![]() Tindak tanduk pengacara memang sudah sejak lama memiliki catatan hitam. Para pengacara itu memang sudah sejak lama sering kedapatan menyuap oknum penegak hukum. Anggota Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch, Emerson Yuntho merilis catatan beberapa pengacara yang pernah terlibat kasus korupsi. Berikut pengacara yang pernah menyuap penegak hukum versi ICW : 1. Haposan Hutagalung Dugaan keterlibatan dalam mafia kasus Gayus Halomoan Tambunan dan suap kepada Komisaris Jenderal Susno Duadji sewaktu menjabat Kepala Bareskrim Polri. Pada tahun 2011 divonis MA 12 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta. 2. Lambertus Palang Ama Dugaan terlibat dalam kasus Gayus Halomoan Tambunan 2010. Divonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 3 tahun penjara ditambah denda Rp 150 juta 3. Ramlan Comel Dugaan korupsi dana overhead di perusahaan PT Bumi Siak Pusako US$194.496 atau setara dengan Rp1,8 miliar. Pada tahun 2005 di Pengadilan Negeri Pekan Baru Comel divonis 2 tahun penjara, namun akhirnya dibebaskan di Pengadilan Tinggi Riau tahun 2005 dan Mahkamah Agung pada tahun 2006 (Putusan Nomor 153K/PID/2006) Ramlan Comel pada tahun 2010 diterima sebagai hakim adhoc tipikor dan ditempatkan di Pengadilan Tipikor Bandung Pada tahun 2011 pernah menyatakan kepada pimpinan MA untuk mengundurkan diri, namun hingga saat masih berdinas dan mengadili di Pengadilan Tipikor Bandung. 4. Tengku Syaifuddin Popon Berupaya menyuap pegawai pengadilan tinggi tipikor sebesar Rp 250 juta terkait dengan kasus yang sedang ditanganinya (saat itu sedang menangani kasus korupsi yang melibatkan Abdullah Puteh) Pada tahun 2005 divonis Pengadilan Tinggi tipikor 2 tahun 8 bulan 5. Harini Wijoso Berupaya menyuap pegawai MA dan hakim agung terkait dengan kasus yang melibatkan Probosutejo Pada tahun 2005 divonis MA tiga tahun penjara dan denda Rp 100 juta 6. Adner Sirait Berupaya menyuap Ibrahim, Hakim Pengadilan Tinggi TUN Jakarta terkait perkara sengketa tanah seluas 9,9 hektar di Cengkareng, Jakarta Barat, melawan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Pada tahun 2010 divonis Pengadilan Tipikor 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 150 juta. 7. Mario C Bernardo Pemberian uang kepada pegawai MA Djody Supratman diduga berkaitan dengan kasus yang tengah berada di tingkat kasasi. Pada tahun 2013, Mario ditangkap KPK setelah sebelumnya menyerahkan uang Rp 80 juta kepada pegawai MA Djody Supratman. Saat ini masih dalam pemeriksaan KPK Last edited by Qadmin; 26th July 2013 at 03:08 PM. |
#2
|
|||
|
|||
![]()
nice thread... semoga para penerima suap kena batunya...
|
![]() |
|
|