Jakarta - Mabes Polri menerima banyak aduan soal praktik perdagangan hewan langka di Pasar Burung Pramuka, Jakarta Timur. Upaya pengawasan pun terus dilakukan bekerjasama dengan aparat terkait.
"Soal Pasar Burung Pramuka itu pernah kita bicarakan dengan Dinas BKSDA. Kita sudah bicarakan dengan departemen yang berkepentingan," Kasubdit Tipiter Bareskrim Polri Kombes Luki Arliansyah saat berbincang dengan
detikcom, Senin (10/6/2013).
Meski begitu, Luki dan jajarannya tidak bisa serta merta melakukan razia. Dia yakin bakal menemukan banyak hambatan.
"Kita pakai trik lain. Yang penting masih dalam pantauan kita," tegasnya.
Saat ini, kata Luki, hewan langka yang jadi 'favorit' untuk diperjualbelikan adalah trenggiling. Hewan itu dianggap hama oleh sebagian masyarakat Indonesia, namun nilainya cukup tinggi di luar negeri.
"Tapi harus diwaspadai karena sekarang sudah langka dan dilindungi. Namun juga punya nilai ekonomi. Harus kita awasi terus," tegasnya.
Luki dan jajarannya baru saja menangkap oknum polisi khusus BKSDA DKI, berinisial MHF, yang menjual satwa liar, elang Jawa dan dua pasang kukang dengan nilai Rp 10 juta. Dia dijerat dengan pasal UU Kelestarian Lingkungan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Untuk mengetahui daftar hewan apa saja yang dilindungi di Indonesia, klik
di sini.
sumber:
http://news.detik.com/read/2013/06/1...-pasar-pramuka