Di hadapan Pe*ngadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin lalu, Kepala Desa Klodran, Colomadu, Karanganyar yang terdakwa korupsi tidak ngotot membela diri, tetapi malah membacakan pleidoi enam halaman yang diberinya judul �Pe*ngakuan Seorang Koruptor�. Kata*nya, �Dengan alasan apa pun, saya adalah koruptor yang telah merugikan negara, masyarakat, keluarga, dan diri saya sen*diri, sehingga tidak pantas untuk membela diri��
Ia dituduh menyimpangkan Ang*garan Pendapatan dan Belanja Desa Klodran Rp 285,9 juta selama 2007 � 2009. �Pelajaran kedua�, ia menyatakan ber*tanggung jawab sebagai pelaku tunggal, sebab meskipun ada anak buahnya yang terlibat, tanggung jawab formal organisatoris tetap ada pada pimpinan. �Pe*lajaran ketiga�, ia meminta majelis hakim menghukumnya seberat mungkin. Wa*laupun hukum positif telah impas, namun sampai mati kesalahan kepada rakyat Klodran itu akan tetap melekat padanya.
Selengkapnya>>>