FAQ |
Calendar |
![]() |
|
Nasional Berita dalam negeri, informasi terupdate bisa kamu temukan disini |
![]() |
|
Thread Tools |
#1
|
||||
|
||||
![]()
Eks Pembalap Asep Hendro Ungkap Kenakalan Oknum Pajak
Asep Hendro diperas oknum pegawai pajak hingga ratusan juta rupiah. ![]() Setelah sempat diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi lebih dari 24 jam, Asep Hendro, mantan pembalap yang juga pemilik usaha bengkel Asep Hendro Racing Sport (AHRS) akhirnya dibebaskan, Kamis 11 April dinihari. Di hadapan sejumlah awak media, Asep pun secara blak-blakan membeberkan aksi pemerasan yang dilakukan oknum pajak pada dirinya. �Saya tak bisa sebut berapa nominalnya, yang jelas ratusan juta," kata Asep saat ditemui di kediamannya, di Perumahan Bumi Ampel, Jl. H. Japat, Sukmajaya, Depok, Kamis 11 pril 2014. Modusnya, mereka selalu mengatakan pajaknya (AHRS) ada pembetulan di tahun 2006. Asep menegaskan, berkali-kali bilang bahwa dia sudah mengurus semuanya, enggak ada yang ditutup-tutupi. Tapi si oknum pajak malah mengancam dan terus menerornya. "Terus saya bilang ke dia, masak saya bohong Pak, usaha saya saja sekarang sedang pailit. Tapi si oknum masih juga tak percaya,� kata Asep. Setelah terjadi perdebatan dan tak ingin ambil pusing, akhirnya Asep sepakat untuk melakukan pertemuan. Namun, tiba-tiba Selasa sore Asep dijemput sejumlah orang tak dikenal yang mengaku sebagai KPK saat sedang berada di bengkelnya di Jl Tole Iskandar, Depok. Kepada Asep, orang-orang KPK ini mengatakan akan melakukan penangkapan terhadap dirinya. Merasa tak bersalah, Asep meminta pada petugas itu untuk menunjukkan surat bukti penangkapan atas dirinya. �Ternyata benar dari KPK. Saya diperiksa lama sekali, ya saya jawab apa adanya. Saya benar-benar tak bersalah. KPK akhirnya percaya setelah saya tunjukkan bukti-bukti berkas pajak yang saya miliki. Dan Alhamdullillah, akhirnya saya dibebaskan dan diizinkan pulang," tuturnya. Asep Hendro dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana oleh KPK. Juru bicara KPK Johan Budi mengatakan, dari hasil pemeriksaan pihaknya tidak menemukan kesalahan dari mantan pembalap nasional itu. Asep sendiri dibebaskan bersama tiga oknum lainnya yakni Rukimin Tjahjono alias Andreas, Wawan, dan Sudianto. KPK menyatakan Asep Hendro adalah seorang wajib pajak yang telah diperas oknum pegawai pajak Pargono Riyadi selaku Penyidik Pegawai Negeri Sipil pada Kantor Pajak Wilayah Jakarta. Dalam kasus ini, penyidik KPK menangkap tangan tiga orang. Mereka adalah Pargono Riyadi, Rukimin Tjahyanto alias Andreas dan Asep Hendro, yang kemudian dibebaskan. Dalam penangkapan itu, penyidik menyita barang bukti uang senilai Rp25 juta dalam tas plastik hitam. Uang tersebut diduga merupakan penyerahan awal dari total Rp125 juta yang diminta Pargono terkait pajak Asep Hendro. |
#2
|
|||
|
|||
![]()
Masih banyak Gayus-gayus berkeliaran, rupanya.
|
![]() |
|
|