Ceriwis  

Go Back   Ceriwis > DISKUSI > News > Nasional

Nasional Berita dalam negeri, informasi terupdate bisa kamu temukan disini

Reply
 
Thread Tools
  #1  
Old 21st March 2013
kikigrim's Avatar
kikigrim kikigrim is offline
Ceriwis Lover
 
Join Date: Apr 2012
Posts: 1,612
Rep Power: 16
kikigrim sebentar lagi akan terkenalkikigrim sebentar lagi akan terkenal
Default Hati-hati Pidanakan Pelaku Kumpul Kebo

Hati-hati Pidanakan Pelaku Kumpul Kebo









Jakarta
- Menyeret pidana pelaku kumpul kebo dalam Rancangan KUHP dinilai gegabah. Sosiolog Universitas Indonesia (UI) Thamrin Tamagola menilai sebaiknya negara menyerahkan masalah kumpul kebo kepada masing-masing masyarakat.

"Sebaiknya diserahkan kepada masyarakat lokal karena masing-masing masyarakat lokal pengaturannya sangat beragam," kata Thamrin, Kamis (21/3/2013).

Lantas Thamrin pun memaparkan berbagai alasan keragaman orang menikah. Dalam kacamata sosiologi, ide perkawinan muncul dari kalangan kelas menengah. Adapun kelas bawah sibuk dengan himpitan ekonomi dan kelas atas sebaliknya. Kelas atas mempunyai kemampuan ekonomi yang bisa melakukan apa saja.

"Kalau kumpul kebo, biasanya dari kelas atas dan kelas bawah. Kelas atas karena kelebihan ekonominya, kelas bawah karena himpitan kemiskinan. Makanya jika ada kawin massal, banyak sekali yang ikut. Karena mereka sebetulnya mau tetapi tidak mampu," ungkapnya.

Adapun di kelas menengah, terdapat kelompok yang menentang kemapanan dan memilih kumpul kebo. Alasannya bisa karena resistence identity (identitas perlawanan) dan project identity (kelompok yang berusaha keluar dari bipolar di kelasnya).

"Meski dalam kelas menengah mendorong perkawinan tetapi ada juga yang menolak perkawinan karena ingin menunjukkan identitasnya atau yang biasa disebut resistence identity," tegasnya.

Nah, karena banyak ragam orang menikah dan alasan kumpul kebo, maka Thamrin mengusukan lebih baik menyerahkan masalah perkawinan terhadap kelompok masyarakat.

"Kalau ini dijadikan UU maka akan makin menambah daftar kecenderungan Unta di padang pasir yang menyembunyikan di pasir. Malu-malu. Pasal ini harus ditelisik baik-baik," ucapnya.

Reply With Quote
Reply


Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off


 


All times are GMT +7. The time now is 01:04 AM.


no new posts