Ceriwis  

Go Back   Ceriwis > DISKUSI > News > Nasional

Nasional Berita dalam negeri, informasi terupdate bisa kamu temukan disini

Reply
 
Thread Tools
  #1  
Old 13th February 2013
kikigrim's Avatar
kikigrim kikigrim is offline
Ceriwis Lover
 
Join Date: Apr 2012
Posts: 1,612
Rep Power: 16
kikigrim sebentar lagi akan terkenalkikigrim sebentar lagi akan terkenal
Default Aliran Dana Teroris Kini Bisa Diselidiki

Aliran Dana Teroris Kini Bisa Diselidiki
JAKARTA, Polri kini tak perlu ragu untuk menyelidiki aliran dana teroris, baik dari dalam maupun luar negeri. Setelah adanya Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme, penyandang dana tersebut dapat dipidanakan.


"Tentu juga satu hal yang sangat dimungkinkan untuk kita gunakan dalam rangka mencegah transaksi keuangan yang bersumber dari, katakanlah luar negeri, apabila digunakan untuk kegiatan teroris," terang Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (12/2/2013). Boy menjelaskan, undang-undang tersebut untuk melengkapi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.


Untuk menelusuri aliran dana, Polri dapat bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Hal ini diharapkan dapat mencegah aksi teror dengan menyelidiki penyandang atau penerima dana, termasuk menemukan benang merah jaringan teroris di dalam maupun luar negeri.


Sebelumnya, dalam rangka pencegahan terorisme, Polri terganjal aturan. Sebelum adanya UU ini, baik penyandang dana aksi teror maupun penerima dana tidak dapat dipidanakan. Mereka baru bisa ditangkap jika diduga terlibat serangkaian aksi teror seperti merakit bom, menjadi eksekutor, dan melakukan pelatihan teror.


Dewan Perwakilan Rakyat RI akhirnya mengesahkan Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme dalam Rapat Paripurna, Selasa (12/2/2013). Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin yang mewakili pemerintah mengatakan, jika PPATK menemukan aliran dana mencurigakan ke kelompok teroris, maka rekening tersebut dapat diblokir untuk kepentingan penyidikan.


Jika terbukti bahwa uang tersebut digunakan untuk kegiatan terorisme, maka pelaku bisa terancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar. "Ini juga akan menjadi landasan hukum bagi Indonesia untuk bekerja sama dengan internasional dalam rangka penanggulangan terorisme," ujar Amir.

Reply With Quote
  #2  
Old 13th February 2013
ius0amrulloh ius0amrulloh is offline
Newbie
 
Join Date: Feb 2013
Posts: 13
Rep Power: 0
ius0amrulloh mempunyai hidup yang Normal
Default

harusnya jangan Teroris doank... Koruptor Century sekaliannn
Reply With Quote
Reply


Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off


 


All times are GMT +7. The time now is 07:04 PM.


no new posts