Ceriwis  

Go Back   Ceriwis > DISKUSI > News > Nasional

Nasional Berita dalam negeri, informasi terupdate bisa kamu temukan disini

Reply
 
Thread Tools
  #1  
Old 12th February 2013
kikigrim's Avatar
kikigrim kikigrim is offline
Ceriwis Lover
 
Join Date: Apr 2012
Posts: 1,612
Rep Power: 16
kikigrim sebentar lagi akan terkenalkikigrim sebentar lagi akan terkenal
Default KPU Tak Akui PKPI Ikut Pemilu 2014

KPU Tak Akui PKPI Ikut Pemilu 2014


Ketua Umum PKPI, Sutiyoso










Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat memutuskan tidak melaksanakan putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mengikutsertakan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) sebagai peserta pemilihan umum tahun 2014.

"Kami menyatakan tidak dapat melaksanakan keputusan Bawaslu Nomor 012/SP-2/Set.Bawaslu/I/2013," kata Ketua KPU Husni Kamil Manik didampingi komisioner KPU Ida Budhiati, Arief Budiman, Hadar Nafis Gumay dan Juri Ardiantoro dalam jumpa pers di kantor KPU, jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin 11 Februari 2013.

Menurut Husni, pasal 259 ayat 1 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2012 secara jelas mengatakan keputusan Bawaslu mengenai sengketa pemilu merupakan keputusan terakhir dan mengikat, kecuali keputusan terhadap sengketa pemilu yang berkaitan dengan verifikasi partai politik peserta Pemilu dan daftar calon tetap anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

"Pihak-pihak yang merasa dirugikan dapat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN)," kata Husni.

Komisioner KPU Pusat yang membidangi Hukum dan Pengawasan Ida Budhiati menambahkan, KPU sudah mencermati dan mengkaji dari aspek yuridis keputusan Bawaslu tersebut.

KPU menilai ada beberapa hal yang bermasalah dalam pertimbangan hukum Bawaslu yang meminta KPU mengoreksi Keputusan KPU Nomor 05/Kpts/KPU/Tahun 2013 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2014 dan meloloskan PKPI menjadi peserta pemilu tahun 2014.

Pertama, Bawaslu tidak memiliki wewenang menguji peraturan KPU terhadap norma undang-undang. Hal tersebut berkaitan dengan penerapan keterwakilan sekurang-kurangnya 30 persen perempuan dalam kepengurusan partai di tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota.

"Logika hukumnya peraturan KPU masih berlaku dan belum dibatalkan. Bagaimana mungkin dapat dilakukan koreksi terhadap hasil keputusan verifikasi faktual tersebut," kata Ida.

Di sisi lain, Bawaslu tidak punya kompetensi mengubah peraturan KPU sehingga mereka melompat ke tahap mengoreksi pelaksanaan verifikasi faktual dan menyatakan PKPI memenuhi syarat.

Kedua, Bawaslu tidak konsisten dalam memberikan penilaian terhadap keterangan yang diberikan oleh KPU. Di satu sisi, keterangan KPU kabupaten/kota dan KPU provinsi menjadi alat bukti karena bagian integral dari KPU secara institusional.

Namun pada daerah-daerah tertentu, keterangan KPU Provinsi dianggap tidak memiliki nilai pembuktian. Di Jawa Tengah misalnya ada beberapa daerah yang disoal seperti Kabupaten Kudus, Klaten, Kendal, Demak, Grobokan dan Sukoharjo.

Untuk kasus di Kabupaten Klaten, keterangan KPU Provinsi dapat diterima dan menjadi alat bukti. Tapi di Kabupaten Grobokan, keterangan KPU Provinsi tidak dapat diterima dengan alasan KPU Provinsi tidak mengalami, mendengar dan melihat sendiri proses verifikasi. "Jadi ada inkonsistensi Bawaslu dalam menilai keterangan KPU," tegasnya.

Ketiga, ada alat bukti dari KPU yang sudah diserahkan tetapi tidak dijadikan sebagai pertimbangan. Sementara ada bukti dari termohon yang tidak pernah disampaikan dalam persidangan tetapi menjadi pertimbangan.

Hal tersebut terjadi untuk Provinsi Sumatera Barat dan empat kabupaten/kotanya. "Padahal dalam bekerja Badan Pengawas Pemilu juga harus transparan dan akuntabel sebagai ukuran profesionalisme yang dituntut oleh undang-undang," ujarnya.

Reply With Quote
Reply


Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off


 


All times are GMT +7. The time now is 02:03 PM.


no new posts