FAQ |
Calendar |
![]() |
|
Nasional Berita dalam negeri, informasi terupdate bisa kamu temukan disini |
![]() |
|
Thread Tools |
#1
|
||||
|
||||
![]()
Mekanisme Pemberhentian Bupati Aceng Fikri
Saat ini Aceng Fikri masih menjabat sebagai bupati Garut. Sabtu, 22 Desember 2012, ![]() Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Garut sepakat untuk memberhentikan Aceng HM Fikri dari jabatan bupati. Namun keputusan ini baru final setelah ada rekomendasi ke Mahkamah Agung (MA). Juru bicara Kementerian Dalam Negeri, Reydonnyzar Moenek, mengatakan bahwa rekomendasi DPRD Garut itu tidak serta merta bisa langsung memberhentikan Aceng Fikri dari jabatannya. Pemberhentian seseorang dari jabatan bupati harus mengaju pada sejumlah peraturan berikut ini. Undang-undang 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, PP Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dan PP Nomor 16 Tahun 2010 tentang Penyusunan Peraturan Pemerintah tentang DPRD. "Proses di DPRD itu sifatnya hak menyatakan pendapat lembaga DPRD. Itu refleksi dan sikap politik dari fraksi-fraksi di DPRD, sekaligus representasi rakyat. Tapi untuk memberhentikan kepala daerah harus melalui mekanisme tersebut," kata Reydonnyzar kepada VIVAnews, Sabtu 22 Desember 2012. Setelah melalui proses di DPRD, lanjutnya, kemudian disampaikan ke Mahkamah Agung. Di MA, hasil rekomendasi DPRD ini diuji paling lambat 30 hari. Mahkamah Agung kata Reydonnyzar, wajib memeriksa, mengadili dan memutuskan rekomendasi DPRD tersebut. "Sekiranya rekomendasi DPRD itu diterima dan dinyatakan benar, lalu di kembalikan lagi ke DPRD. Kemudian DPRD bersidang lagi untuk mengmbil keputusan," jelasnya. Sidang paripurna yang dihadiri 3/4 jumlah anggota sidang dan putusan diambil dengan persetujuan 2/3 dari jumlah anggota DPRD yang hadir. Lalu, apakah nanti di DPRD terjadi perubahan sikap? Reydonnizar menegaskan, "Di sidang DPRD ini tidak mungkin terjadi deal-deal politik. Karena keputusan Mahkamah Agung sudah mengikat, harus dipatuhi. Jadi tidak mungkin ada keputusan lain di DPRD," jelasnya. Setelah itu, kata Reydonnizar, presiden melalui Menteri Dalam Negeri memproses usul pemberhentian paling lambat 30 hari. Kemudian oleh Mendagri, Aceng akan diberhentikan dari jabatannya sebagai bupati Garut. "Saat ini Aceng masih menjabat bupati. Biarkan proses yang ada di DPRD ini berjalan dan mekanisme yang ditempuh melalui Mahkamah Agung. Semua pihak harus menghormati itu," tuturnya. |
![]() |
|
|