
19th April 2011
|
 |
Ceriwis Geek
|
|
Join Date: Nov 2010
Location: PIC#01
Posts: 19,459
Rep Power: 0
|
|
Gubernur Bengkulu Dituntut 4,5 Tahun Penjara
Agusrin Najamuddin. TEMPO/Panca Syurkani
Quote:
TEMPO Interaktif, Jakarta - Gubernur Bengkulu Agusrin Maryono Najamuddin, terdakwa kasus korupsi Pajak Bumi Bangunan dan Bea Penerimaan Hak atas Tanah dan Bangunan Bengkulu (PBB-BPHTB) 2006-2007, dituntut 4 tahun 6 bulan penjara serta ganti rugi Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara. "Terdakwa sah dan meyakinkan telah melakukan tindakan korupsi," kata Jaksa Penuntut Umum Sunarta dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (19/4).
Hal tersebut didasarkan pada hasil pemeriksaan BPK serta fakta persidangan yang berasal dari keterangan saksi yang dihadirkan di muka persidangan. Agusrin diduga menyalahgunakan jabatan, memperkaya diri pribadi dengan menggelapkan uang negara. Dia didakwa melakukan korupsi dengan tidak menyetorkan dana hasil pajak Provinsi Bengkulu 2006-2007 ke kas negara, tapi dimasukkan ke rekening Provinsi Bengkulu. Akibatnya, negara rugi hingga Rp 21.3 miliar.
Awalnya Agusrin beserta jajaran di Pemerintah Provinsi Bengkulu memanipulasi data dengan memalsukan surat permohonan pembukaan rekening baru kepada Menteri Keuangan. Belakangan surat permohonan pembukaan rekening tersebut palsu sedangkan surat permohonan yang asli disimpan di rumah dinas terdakwa.
Hal ini terungkap dari keterangan Chairuddin, bakas kepala dinas pendapatan Provinsi Bengkulu yang telah di vonis 1 tahun penjara di Pengadilan Tinggi Bengkulu sebelumnya. Surat tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum secara bergantian oleh Sunarta, Yeni Puspita, Zuhandi dan Alamsyah tersebut semakin menyudutkan terdakwa. Dimana terdakwa dengan kewenangannya telah menyalahgunakan dengan melakukan tindakan korupsi.
Bukan hanya itu, terdakwa pun telah mengeluarkan disposisi untuk menyalurkan uang hasil pajak tersebut ke rekening PT Bengkulu Mandiri sebagai perusahaan daerah untuk kepentingan penanaman tanaman jarak. Padahal, saat itu belum dilakukan uji analisis kelayakan. Menurut jaksa, hal yang memberatkan terdakwa adalah memberikan keterangan berbelit-belit. Sedangkan yang meringankan terdakwa adalah uang hasil kegiatan korupsi yang dituduhkan telah dikembalikan ke kas negara.
Martin Pongrekun, kuasa hukum terdakwa, minta waktu sepekan untuk mempertimbangkan tuntutan jaksa. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan pembelaan terdakwa.
JAYADI SUPRIADIN
|
|