
31st March 2011
|
 |
Ceriwis Geek
|
|
Join Date: Nov 2010
Location: PIC#01
Posts: 19,459
Rep Power: 0
|
|
KPK Tak Terlibat Aktif Bahas RUU Anti Korupsi
Antikorupsi/Tempo
Quote:
TEMPO Interaktif, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, M Jasin, mengatakan pemerintah tidak melibatkan KPK secara aktif dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menurut Jasin, KPK terakhir kali dilibatkan membahas draf Rancangan Undang-Undang Anti Korupsi itu pada 2007, ketika KPK masih dipimpin Antasari Azhar. Setelah itu, �KPK tidak pernah terlibat lagi,� kata Jasin di kantornya kemarin.
Berbeda dengan penjelasan Jasin, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menyatakan bahwa pemerintah terbuka atas masukan berbagai pihak untuk menyempurnakan RUU Anti Korupsi.
�Tidak tepat bila dikatakan bahwa penyusunan RUU ini tidak melibatkan atau berkonsultasi dengan KPK,� tulis Juru Bicara Kementerian Hukum, Martua Batubara, dalam surat hak jawab atas editorial berjudul �Rancangan yang Pro-Koruptor�, yang dimuat Koran Tempo edisi 30 Maret 2011.
Menurut Martua, RUU Anti Korupsi yang tengah digodok pemerintah lebih lengkap dari Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diperbaiki UU No. 20/2001. Dia mencontohkan pengertian kerugian akibat korupsi yang telah diperluas. �Tidak hanya hanya bagi negara, melainkan juga kerugian bagi swasta,� tulis Martua.
Martua menambahkan, RUU terbaru juga mengatur perampasan aset hasil tindak pidana korupsi, antara lain dengan memperkenalkan tuntutan perampasan aset dengan cara cepat. Selain itu, RUU versi pemerintah akan mengatur perampasan aset tersangka atau terdakwa yang meninggal dunia sebelum putusan atau melarikan diri. Perampasan aset koruptor yang tidak dikenal pun diatur dalam rancangan ini.
Meski bertambah di sana-sini, menurut Jasin, RUU Anti Korupsi versi pemerintah justru akan melemahkan upaya pemberantasan korupsi. Bahaya itu antara lain terlihat dari penghilangan kewenangan KPK untuk melakukan penuntutan. �Kami menginginkan tetap ada fungsi penuntutan,� kata Jasin.
Hal lain yang melemahkan perang dengan korupsi adalah aturan bahwa pelapor kasus korupsi bisa dipidana. Padahal, kata Jasin, pelapor kasus korupsi harus dilindungi. Jasin pun menyesalkan aturan dalam RUU baru yang menyatakan advokat tak bisa dipidana. �Ini semua kan pelemahan,� kata Jasin.
Isma Savitri | Jajang Jamaludin
|
|