
24th March 2011
|
 |
Ceriwis Geek
|
|
Join Date: Nov 2010
Location: PIC#01
Posts: 19,459
Rep Power: 0
|
|
Hakim Belum Digaji, Rawan Jual Beli Perkara
Arif Zaenudin saat sidang perdana Tindak Pidana Korupsi (tipikor) di kantor Pengadilan Negeri Semarang, Senin. TEMPO/Budi Purwanto
Quote:
TEMPO Interaktif, Semarang- Penggiat antikorupsi Jawa Tengah mengkhawatirkan dampak buruk tidak segera dibayarkannya gaji hakim PengadilanTindak Pidana Korupsi (Tipikor). Jika negara tak segera memberikan gaji kepada para hakim Tipikor Semarang dikhawatirkan mereka akan memperjualbelikan perkara-perkara korupsi yang ditanganinya. "Sebab, jika orang sudah lapar dan kekurangan uang maka biasanya akan gelap mata dan melakukan hal apa saja," kata Sekretaris Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KP2KKN) Jawa Tengah Eko Haryanto, Kamis, 24 Maret 2011.
Eko mengkhawatirkan jika negara tidak memberikan jaminan maka bisa jadi para hakim itu malah menjadi mafia hukum. Sebab, kata dia, jika sudah lapar sifat negatif seseorang akan muncul. Bisa saja, tambah Eko, mereka menjadi mafia hukum karena tugasnya berat, yakni mengadili para koruptor yang memiliki kekayaan banyak. "Jika hakim kekurangan dan diiming-imingi para terdakwa koruptor maka sangat mungkin terjadi suap menyuap," kata dia.
KP2KKN mendesak pemerintah segera memberikan hak gaji dan tunjangan-tunjangan kepada para hakim. Sebab, para hakim itu juga bekerja menjalankan tugas negara sehingga harus diberi penghargaan, termasuk gaji dan tunjangan. Eko khawatir jika sampai negara mengingkari tidak segera memberikan gaji kepada para hakim maka akan berakibat buruk di masa depan. Apalagi, mereka bekerja untuk memberikan nafkah kepada keluarganya.
Pengadilan Tipikor Semarang berdiri Januari lalu. Meski sudah menggelar persidangan selama hampir tiga bulan, para hakim dari jalur ad hoc di sana belum menerima gaji dan tunjangan. Akibatnya, mereka harus hidup pas-pasan. Bahkan, untuk menyambung hidup, mereka terpaksa berutang ke koperasi. �Utang untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari,� kata Sininta Yuliansih Sibarani, salah satu hakim Tipikor dari jalur ad hoc, di Pengadilan Negeri Semarang, Rabu, 23 Maret 2011.
Bahkan, Sininta mengaku juga berutang untuk biaya operasional persidangan. Misalnya untuk membayar fotokopi berkas persidangan. Meski belum digaji, tapi Sininta menegaskan akan berkomitmen untuk terus menggelar sidang kasus-kasus korupsi.
ROFIUDDIN
|
|