SUMBER
JAKARTA, KOMPAS.com - Artis Nasriel Irham alias Ariel resmi ditahan penyidik Bareskrim Mabes Polri setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait tiga video porno yang diduga diperankannya bersama dua perempuan mirip Luna Maya serta Cut Tari. Ariel resmi ditahan selama dua puluh hari sejak Selasa ( 22/6/2010 ) malam. Apa alasan penahanannya?
Wakil Kepala Divisi Humas Mabes Polri Brigjen (Pol) Zainuri Lubis mengatakan, penyidik menahan Ariel agar mempercepat proses penyidikan. Selain itu, ancaman hukuman yang dihadapi Ariel hingga 12 tahun penjara. Syarat objektif untuk menahan tersangka diatur dalam Pasal 21 ayat (4) KUHP yaitu diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.
"Jadi alasan objektifnya ancaman hukuman di atas lima tahun sesuai UU Pornografi (UU Nomor 44 tahun 2008)," ucap Zainuri ketika dihubungi
Kompas.com, Rabu (23/6/2010) pagi.
Dikatakan Zainuri, penyidik tidak melihat syarat subjektif untuk menahan Ariel sesuai Pasal 21 ayat (1) KUHP seperti dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan. "Penyidik tidak melihat itu. Selama ini dia kooperatif. Buktinya dia menyerahkan diri bersama pengacarannya," jelas Zainuri.
Mengenai penetapan tersangka, kata dia, telah berdasarkan bukti permulaan yang cukup. "Ada keterangan ahli, keterangan Luna dan Tary, teman-teman Ariel, dan lain-lain. Tapi tetap kita junjung asas praduga tak bersalah. Nanti jika dinyatakan P21 (berkas lengkap) oleh kejaksaan, pembuktiannya di pengadilan," kata dia.