Ceriwis  

Go Back   Ceriwis > DISKUSI > News > Nasional

Nasional Berita dalam negeri, informasi terupdate bisa kamu temukan disini

Reply
 
Thread Tools
  #1  
Old 23rd June 2010
papaBear papaBear is offline
Ceriwis Addicted
 
Join Date: Dec 2009
Location: solo-jkt pp
Posts: 4,511
Rep Power: 24
papaBear mempunyai banyak pengalamanpapaBear mempunyai banyak pengalamanpapaBear mempunyai banyak pengalamanpapaBear mempunyai banyak pengalamanpapaBear mempunyai banyak pengalamanpapaBear mempunyai banyak pengalaman
Default Apa Alasan Penahanan Ariel?

SUMBER



JAKARTA, KOMPAS.com - Artis Nasriel Irham alias Ariel resmi ditahan penyidik Bareskrim Mabes Polri setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait tiga video porno yang diduga diperankannya bersama dua perempuan mirip Luna Maya serta Cut Tari. Ariel resmi ditahan selama dua puluh hari sejak Selasa ( 22/6/2010 ) malam. Apa alasan penahanannya?



Wakil Kepala Divisi Humas Mabes Polri Brigjen (Pol) Zainuri Lubis mengatakan, penyidik menahan Ariel agar mempercepat proses penyidikan. Selain itu, ancaman hukuman yang dihadapi Ariel hingga 12 tahun penjara. Syarat objektif untuk menahan tersangka diatur dalam Pasal 21 ayat (4) KUHP yaitu diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.



"Jadi alasan objektifnya ancaman hukuman di atas lima tahun sesuai UU Pornografi (UU Nomor 44 tahun 2008)," ucap Zainuri ketika dihubungi Kompas.com, Rabu (23/6/2010) pagi.



Dikatakan Zainuri, penyidik tidak melihat syarat subjektif untuk menahan Ariel sesuai Pasal 21 ayat (1) KUHP seperti dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan. "Penyidik tidak melihat itu. Selama ini dia kooperatif. Buktinya dia menyerahkan diri bersama pengacarannya," jelas Zainuri.



Mengenai penetapan tersangka, kata dia, telah berdasarkan bukti permulaan yang cukup. "Ada keterangan ahli, keterangan Luna dan Tary, teman-teman Ariel, dan lain-lain. Tapi tetap kita junjung asas praduga tak bersalah. Nanti jika dinyatakan P21 (berkas lengkap) oleh kejaksaan, pembuktiannya di pengadilan," kata dia.

Reply With Quote
Reply


Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off


 


All times are GMT +7. The time now is 04:16 AM.


no new posts