Upah petugas pencacah lapangan (Pcl) Badan Pusat Statistik (BPS) dipotong Rp 67 ribu. Sukatno, Pcl di Kelurahan Jurang Mangu Barat mengaku upah Rp 2,4 juta yang seharusnya diterima, hanya diberikan Rp 2,233,700. "Ada dua potongan, dari kantor pos dan potongan pajak penghasilan (pph) sekitar Rp 67 ribu," katanya, kepada Tangerangonline.com saat ditemui di Pondok Aren, Minggu (20/6).
Selain mendapat potongan yang cukup besar, Sukatno juga mengaku upah yang seharusnya didapat pada 9 Juni lalu, molor hingga Kamis (17/6) kemarin. "Perjanjiannya, untuk pengambilan upah, harus menggunakan kertas kupon, atau tiket semacam surat pengambilan daging saat kurban. Teman saya sudah ada yang ngambil upah duluan, di situ tertulis tanggal 9 juni 2010. Saya lihat dikertas rekomendasi. Tetapi, kupon itu baru datang ke kita pada Kamis (17/6) kemarin," jelasnya.
Soal perjanjian kontrak kerja, Sukatno mengaku tidak tahu menahu. Lantaran, saat surat kontrak diberikan dia tidak sempat membacanya. "Soalnya, saya mikirnya selesaikan dulu pekerjaan saya, baru menuntut hak. Tetapi, sebelum sempat baca, surat kontrak saya keburu diminta dengan alasan kontrak sudah habis. Padahal, saat itu posisi saya masih melakukan sensus," terangnya.
sumber
ampun deh...