Ceriwis  

Go Back   Ceriwis > DISKUSI > News > Nasional

Nasional Berita dalam negeri, informasi terupdate bisa kamu temukan disini

Reply
 
Thread Tools
  #1  
Old 15th June 2010
kambuse kambuse is offline
Newbie
 
Join Date: Jun 2010
Posts: 29
Rep Power: 0
kambuse mempunyai hidup yang Normal
Default Daftar Denda Tilang Polisi di Jalan Raya



Berikut ini adalah daftar-daftar denda tilang polisi:
Quote:
1. Setiap Orang. Mengganggu fungsi rambu lalu lintas, marka jalan, isyarat pejalan kaki dan pengaman.
Rp. 250.000
275 ayat (1) jo pasal 28 ayat (2)

2. Setiap pengguna jalan. Tidak mematuhi perintah sesuai pasal 104 ayat 3. Pada kondisi tertentu, demi kelancaran dan ketertiban wajib berhenti, jalan terus, mempercepat, memperlambat atau mengalihkan arus kendaraan.
Rp. 250.000
Pasal 282 jo Pasal 104 ayat (3)

3. Setiap pengemudi (semua jenis ranmor)
a. Tidak bawa SIM : Tidak dapat menunjukkan Surat Ijin Mengemudi yang sah.
Rp. 250.000
Pasal 288 ayat (2) jo Pasal 106 ayat (5) hrf b.

4. b. Tidak memiliki SIM. Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan, tidak memiliki Surat Izin Mengemudi
Rp. 1.000.000
Pasal 281 jo Pasal 77 ayat (1)

5. c. STNK/STCK tidak sah. Kendaraan Bermotor tidak dilengkapi dengan STNK atau STCK yang ditetapkan Polri.
Rp. 500.000
Psl 288 ayat (1) jo Psl 106 ayat (5) huruf a

6. d. TNKB tidak sah: Kendaraan Bermotor tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan Polri.
Rp. 500.000
Pasal 280 jo pasal 68 ayat (1)

7. e. Perlengkapan membahayakan keselamatan Kendaraan dijalan dipasang perlengkapan yang mengganggu keselamatan: bumper, tanduk dan lampu yang menyilaukan.
Rp. 500.000
Pasal 279 jo Pasal 58

8. f. Sabuk Keselamatan: Tidak mengenakan Sabuk Keselamatan
Rp. 250.000
Psl 289 jo Psl 106 Ayat (6)

9. g. Lampu utama malam hari: Tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu.
250.000
Pasal 293 ayat (1) jo pasal 107 ayat (1)

10. h. Cara penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain.:Melanggar aturan tata cara penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain, Pasal 287 ayat.
Rp. 250.000
(6) jo pasal 106 (4) hrf h

11. i. Ranmor tanpa rumah-rumah: Selain sepedamotor, mengemudikan kendaraan tidak dilengkapi dengan rumah �rumah, tidak mengenakan sabuk keselamatan dan tidak mengenakan helm.
Rp. 250.000
Pasal 290 jo Pasal 106 (7).

12. j. Gerakan lalulintas: Melanggar aturan gerakan lalu litas atau tata cara berhenti dan parkir.
Rp. 250.000
Pasal 287 ayat (3) jo Pasal 106 ayat (4) e

13. k. Kecepatan maksimum dan minimum: Melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah.
Rp. 500.000
Psl 287 ayat(5) jo Psl 106 ayat (4) hrf (g) atau psl 115 hrf (a)

14. l. Membelok atau berbalik arah: Tidak memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan saat akan membelok.
Rp. 250.000
Pasal 294 jo pasal 112 (1).

15. m. Berpindah lajur atau bergerak ke samping: Tidak memberi isyarat saat akan berpindah lajur atau bergerak ke samping.
Rp. 250.000
Pasal 295 jo pasal 112 ayat (2)

16. n. Melanggar rambu atau marka: Melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas atau marka.
Rp. 500.000
Psl 287 ayat(1) jo psl 106(4) hrf (a) dan Psl 106 ayat(4) hrf (b)

17. o. Melanggar apill (TL): Melanggar aturan Perintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalulintas
Rp. 500.000
Psl 287 ayat (2) jo psl 106(4) hrf (c)

18. p. Mengemudi tidak wajar: Melakukan kegiatan lain saat mengemudi, dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi saat mengemudi di jalan.
Rp. 750.000
Pasal 283 jo pasal 106 (1).

19. q. Di perlintasan kereta api: Mengemudikan Kendaran bermotor pada perlintasan antara Kereta Api dan Jalan, tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, Palang Pintu Kereta Api sudah mulai ditutup, dan / atau ada isyarat lain.
Rp. 750.000
Pasal 296 jo pasal 114 hrf (a)

20. r. Berhenti dalam keadaan darurat: Tidak Memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan Bahaya atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat dijalan.
Rp. 500.000
Pasal 298 jo psl 121 ayat (1)

21. s. Hak utama kendaraan tertentu: Tidak memberi prioritas jalan bagi kendaraan bermotor yang memiliki hak utama menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar serta dikawal petugas Polri.
a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang bertugas,
b. Ambulan yang mengangkut orang sakit,
c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalulintas,
d. Kendaraan Pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia,
e. Kendaraan Pimpinan dan Pejabat Negara Asing serta Lembaga internasional yang menjadi tamu Negara,
f. Iring�iringan pengantar jenazah,
g. Konvoi dan atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian RI.
Rp. 500.000
Pasal 287 ayat (4) jo Pasal 59 dan pasal 106 (4) huruf (f) jo Pasal 134 dan pasal 135.

22.
t. Hak pejalan kaki atau pesepeda: Tidak mengutamakan pejalan kaki atau pesepeda.
Rp. 500.000
Pasal 284 jo 106 ayat (2).



Last edited by azal azores; 15th June 2010 at 07:15 PM.
Reply With Quote
  #2  
Old 15th June 2010
barron89's Avatar
barron89 barron89 is offline
Member
 
Join Date: Jun 2010
Location: bekasi
Posts: 60
Rep Power: 0
barron89 is a New Born
Default

ajhhhhhh...w ktilang 200 rbu waktu itu..huft...jadi keingetan lagi ane ndan..
Reply With Quote
  #3  
Old 15th June 2010
noncx noncx is offline
Newborn
 
Join Date: Jun 2010
Posts: 2
Rep Power: 0
noncx mempunyai hidup yang Normal
Default

nice inpo..
tu duid tilangan ujung2 kemana ya..?
Reply With Quote
  #4  
Old 15th June 2010
rtntfl's Avatar
rtntfl rtntfl is offline
Ceriwiser
 
Join Date: Jun 2010
Location: under a glass moon
Posts: 672
Rep Power: 17
rtntfl is a Good manrtntfl is a Good manrtntfl is a Good manrtntfl is a Good man
Default

kena tilangnya berapa sih tergantung lagi naek mobil apa pas kena tilang.
paling gak itu pengalaman ane
Reply With Quote
  #5  
Old 15th June 2010
fikyriadi fikyriadi is offline
Newbie
 
Join Date: Apr 2010
Posts: 21
Rep Power: 0
fikyriadi mempunyai hidup yang Normal
Default

waaaahh makin mahal aja denda tilang
Reply With Quote
  #6  
Old 15th June 2010
kambuse kambuse is offline
Newbie
 
Join Date: Jun 2010
Posts: 29
Rep Power: 0
kambuse mempunyai hidup yang Normal
Default

Quote:
Originally Posted by noncx View Post
nice inpo..
tu duid tilangan ujung2 kemana ya..?
denger2 jadi Bagi Hasil Pajak..
Reply With Quote
  #7  
Old 15th June 2010
sajadahgabisaterbang's Avatar
sajadahgabisaterbang sajadahgabisaterbang is offline
Member Aktif
 
Join Date: May 2010
Location: Djak-KL
Posts: 249
Rep Power: 0
sajadahgabisaterbang mempunyai hidup yang Normal
Default

gile aje gile... paling murah 250 rb...
Reply With Quote
  #8  
Old 15th June 2010
jsdh's Avatar
jsdh jsdh is offline
Ceriwiser
 
Join Date: Apr 2010
Location: ..antar nona dalam propinsi..
Posts: 766
Rep Power: 18
jsdh is a Good manjsdh is a Good manjsdh is a Good manjsdh is a Good man
Default

siapin duit banyak dah kalo mau jalan jalan....
Reply With Quote
  #9  
Old 15th June 2010
SayangSekali SayangSekali is offline
Member
 
Join Date: Jun 2010
Posts: 51
Rep Power: 0
SayangSekali mempunyai hidup yang Normal
Default

mahal yah ndannnnnnn
Reply With Quote
  #10  
Old 15th June 2010
1rf4npr14nd0k0's Avatar
1rf4npr14nd0k0 1rf4npr14nd0k0 is offline
Newbie
 
Join Date: May 2010
Posts: 16
Rep Power: 0
1rf4npr14nd0k0 mempunyai hidup yang Normal
Default

gile...

dendannya g ada yang murah...!
Reply With Quote
Reply


Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off


 


All times are GMT +7. The time now is 01:00 AM.


no new posts