FAQ |
Calendar |
![]() |
#1
|
||||
|
||||
![]()
Kondisi Barang : Baru
Harga : Lokasi Seller : DKI Jakarta Description : JASA ADVOKAT PENGACARA KONSULTAN HUKUM RESMI Anda mempunyai masalah hukum yang membuat hati anda tidak tenang dan susah tidur segera hubungi kami, kami bisa membantu memecahkan persoalan anda di segala bidang hukum di seluruh wilayah Indonesia. Segera Hubungi 021.97353516 / 081390663309 BIDANG PRAKTEK Hukum Perusahaan : menyediakan jasa hukum, baik mewakili perusahaan kecil dan menengah sampai dengan perusahaan besar berkenaan dengan kegiatan perusahaan mulai dari pendirian perusahaan baru, prosedur untuk memperoleh status badan hukum dan domisili, pembubaran serta restrukturisasi manajemen dan keuangan, serta menjawab kebutuhan hukum perusahaan dalam rangka mewujudkan Good Corporate Governance melalui aspek hukum antara lain : -> Legal Advise -> Legal Status -> Legal Drafting -> Legal Due Diligent (Legal Audit) -> Legal Opinion Hak Atas Kekayaan Intelektual : menyediakan cakupan yang luas mengenai perkara-perkara hak milik intelektual antara lain meliputi : => Pengalihan => Paten => Hak Cipta => Lisensi dan penegakan hukum atas merek dagang => Rahasia dagang dan hak-hak terkait serta desain industri => Proteksi => Pendaftaran => Eksploitasi HUKUM PIDANA : mendampingi klien pada semua proses pemeriksaan baik di Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan atas permasalahan hukum yang dihadapi, seperti tuntutan pidana, replik, duplik, pledoi mensiapkan saksi-saksi dan alat bukti, serta kesimpulan. Melakukan tindakan atau upaya hukum lainnya dalam rangka pembelaan terhadap klien. HUKUM PERDATA: mendampingi dan mewakili klien baik perseorangan maupun perusahaan domestik dan asing pada semua proses pemeriksaan baik didalam proses peradilan (litigasi) dan diluar peradilan (non litigasi) yang berkaitan dengan permasalahan hukum yang timbul akibat wanprestasi dan perbuatan melawan hukum. AGRARIA/PERTANAHAN : menangani permasalahan hukum di bidang properti dan konstruksi, dari mulai pembebasan lahan, proses perijinan sampai dengan kontrak bangun meliputi: -> Pengembangan Real Estate. -> Pengaturan perjanjian kontrak. -> Perjanjian sewa-menyewa. -> Perjanjian pembangunan. -> Penyusunan perjanjian perdamaian atas perselisihan kontrak. -> Perijinan hak atas tanah -> Mempersiapkan perjanjian dalam hal kepemiikan atas properti. -> Perjanjian kerja konstruksi. -> Jual-beli properti. -> Penyelesaian sengketa pertanahan. TERIMA KASIH |
![]() |
|
|