Ceriwis  

Go Back   Ceriwis > Jual Beli > Service > Service lainnya

Reply
 
Thread Tools
  #1  
Old 15th October 2012
Goonez's Avatar
Goonez Goonez is offline
Ceriwis Pro
 
Join Date: Oct 2012
Posts: 2,137
Rep Power: 15
Goonez mempunyai hidup yang Normal
Default Jasa pembuatan perjanjian/ kontrak murah meriah silahkan masuk

Kondisi Barang : Baru

Harga :



Lokasi Seller : DKI Jakarta


Description :



Bro and Sist,



Kami ingin menawarkan jasa untuk pembuatan (drafting) Perjanjian/ Kontrak yang dapat di aplikasi dan mengikat untuk kedua belah pihak yang bersangkutan.



Selain hal diatas, kami juga menyediakan dan membantu Bro dan Sist dalam:

- pembuatan Akta Pendirian PT, CV, Yayasan beserta dokumen pendukung;

- penggabungan (merger) ataupun pengambilalihan (akuisisi) Perseroan;

- perencanaan dalam membuka PT (Penanaman Modal Asing) di Indonesia;

- memberikan konsultasi terkait dengan hal-hal di atas.



Sehubungan dengan Perjanjian, ada beberapa hal yang sering ditanyakan sebagai berikut:

1. Apa itu Perjanjian/ Kontrak?

-Perjanjian/ Kontrak yaitu suatu aturan/ hukum yang mengikat dan wajib dilaksanakan oleh kedua belah pihak.



2. Mengapa harus ada Perjanjian?

- Seperti yang telah saya sebutkan di atas bahwa Perjanjian/ Kontrak itu sangat penting untuk mengatur kewajiban dan hak serta tanggung jawab dari pihak yang satu kepada lainnya.



3. Mengapa perlu disusun Perjanjian yang baik dan benar?



- Perjanjian merupakan peraturan atau syarat-syarat yang mengatur pihak-pihak maka dari itu apabila ada klausula-klausula yang tidak tercantum pada Perjanjian dan klausul tersebut merupakan klausul yang merugikan kita sendiri, maka hal itu tidak dapat digugat dan dijadikan dasar untuk menggugat bagi kita, sedangkan kita dapat rugi akibat dilakukannya kegiatan tersebut.



c/o: untuk mengenai klausula banjir - anggap saja, kita hanya mencantumkan kata "banjir" untuk suatu Perjanjian/ Kontrak Bangunan sedangkan tidak dicantumkan seberapa dalam banjir tersebut, maka salah satu pihak dalam hal ini anggap si developer, dapat mengatakan bahwa dia tidak dapat melakukan pekerjaan pembangunan tersebut dengan alasan banjir tetapi kita melihat banjir tersebut hanya 1cm dan si developer dengan alasan tersebut tidak melaksanakan kewajibannya, bukankah proyek tersebut akan terhenti dan memakan waktu lebih lama lagi dari yang diperjanjikan? dan kita yang dirugikan?



4. Apa saja yang dapat dibuat Perjanjian?

- Hampir semua tindakan hukum/ kerjasama antara Para Pihak dapat dibuat Perjanjian/ Kontrak antara lain:

1. Jual-Beli,

2. Sewa-Menyewa,

3. Kerjasama,

4. Sewa-Beli,

5. Kerja Kontrak,

6. Pengadaan Barang,

7. dll



atas dasar-dasar di atas maka kami menawarkan untuk pembuatan (drafting) Perjanjian/ Kontrak yang diharapkan dapat mencakup semua hal yang berkaitan dengan Perjanjian/ Kontrak Bro dan sist sekalian.





Sekian tawaran dari kami,

Apabila ada hal-hal yang kurang jelas harap hubungi kami 087 881 553 664 (Agus)

terima kasih

Reply With Quote
Reply


Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off


 


All times are GMT +7. The time now is 11:15 AM.


no new posts