
5th March 2011
|
 |
Ceriwis Geek
|
|
Join Date: Nov 2010
Location: PIC#01
Posts: 19,459
Rep Power: 0
|
|
Jabatan Gubernur DIY Harusnya Tak Jadi Perdebatan
Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X dan istri, GKR Hemas memperlihatkan jari kelingkingnya usai menyontreng di TPS 22, Kecamatan Keraton Yogyakarta, (9/4). Foto: ANTARA/Regina Safri
Quote:
TEMPO Interaktif,YOGYAKARTA - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah Gusti Kanjeng Ratu Hemas menuturkan seharusnya persoalan jabatan gubernur tidak menjadi perdebatan. Permaisuri Sri Sultan HB X terebut menilai RUU kesitimewaan DIY yang tengah digodog DPR RI saat ini harus bisa menjadi peraturan yang jelas dan tidak memuat pilihan lain selain penetapan.
�Agar tidak ada lagi manufer politik. Yogyakarta itu tidak mempunyai persoalan secara politis dengan pemerintah jadi jabatan Gubernur tidak harusnya menjadi persoalan yang harus diperdebatkan� kata dia.
Menurut Hemas, belum tuntasnya pembahasan RUUK hingga saat ini selain akibat adanya tarik ulur di tingkat pusat juga disebabkan karena DPR belum mempunyai daftar isian masalah (DIM), namun baru sebatas materi yang telah disusun pihak legislatif periode 2004-2009.
Meski demikian, tingkat DPD maupun pemprov DIY telah merampungkan Daftar Isian Masalah (DIM) itu sehingga pihaknya siap membantu DPR dalam merumuskan daftar persoalan yang harus dibahas dalam RUUK. �Kami harap RUUK selesai tahun ini supaya tidak ada lagi gejolak di masyarakat,� kata dia.
Mewakili DPD, Hemas mengatakan bahwa sejauh ini DPD telah ikut terlibat dengan menyampaikan aspirasi, masukan dan pertimbangan kepada DPR terkait pembahasan RUUK. Adanya ruang bagi DPD untuk bekerja dengan DPR saat ini dinilai Hemas juga sebagai sebuah kemajuan bahwa peran DPD sangat dibutuhkan terkait berbagai persoalan yang tidak bisa ditangani DPR.
Sementara itu, pada Rabu lalu (2/3) Komite Independen Pengawal Referendum (Kiper) menyatakan siap melaksanakan referendum secara damai, apabila pemerintah maupun DPR RI tidak mempertimbangkan aspirasi rakyat Jogja yang mendukung penetapan. Langkah Kiper ini sebagi respon setelah HB X mengeluarkan sembilan point keberatan terhadap substansi draft RUUK DIY versi pemerintah, saat rapat dengar pendapat umum bersama DPR RI.
�Referendum kami adalah referendum damai. DIY tetap dalam bingkai NKRI yang semua prosesnya dilakukan secara damai dan tidak ada makar didalamnya,� kata Koordinator Kiper Jogja, Wiwin Winarno. Konsep referendum damai bukan bertujuan untuk merubah sistem kenegaraan NKRI , tapi untuk meluruskan sejarah keistimewaaan DIY, yang berdasar pada historis amanat 5 September 1945.
PRIBADI WICAKSONO.
|
|