Ceriwis  

Go Back   Ceriwis > DISKUSI > News > Nasional

Nasional Berita dalam negeri, informasi terupdate bisa kamu temukan disini

Reply
 
Thread Tools
  #1  
Old 10th October 2012
blueparadise's Avatar
blueparadise blueparadise is offline
Super Moderator
 
Join Date: Jun 2010
Posts: 5,258
Rep Power: 114
blueparadise has disabled reputation
Default Ini Mekanisme Penyerahan Kasus SIM dari Polri ke KPK Sesuai UU

Jakarta Mekanisme penyerahan kasus antar institusi penegak hukum sudah diatur dalam UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK. Setelah instruksi presiden kemarin, maka Polri bisa langsung menyerahkan kasus simulator SIM kepada KPK.

"Dalam kasus simulator SIM ini, 2 minggu setelah pidato presiden SBY, maka Mabes Polri harus menyerahkan berkas perkara tersebut kepada KPK," ujar penasihat KPK Abdullah Hehamahua kepada detikcom, Rabu (10/10/2012).



Abdullah mengatakan dalam konteks ini, KPK menjalankan kewenangan supervisinya dimana bukan KPK yang mengambil alih tetapi kepolisian yang menyerahkan kasus tersebut kepada KPK. Abdullah menambahkan tersangka yang sudah ditahan oleh Polri juga langsung diserahkan kepada KPK. Para tersangka bisa langsung menempati ruang tahanan KPK yang sudah disediakan.

"Tapi kalau tidak ada ruangan di KPK, mereka bisa dititipkan di tahanan kepolisian atau LP dengan status sebagai tahanan KPK," tutupnya.

Pasal 6 ayat b dalam UU No 30 tahun 2002 tentang KPK menyebutkan KPK mempunyai tugas supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sementara itu dalam Pasal 8 ayat 1 menjelaskan dalam melaksanakan tugas supervisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang melakukan pengawasan, penelitian, atau penelaahan terhadap instansi yang menjalankan tugas dan wewenangnya yang berkaitan dengan pemberantasan tindak pidana korupsi, dan instansi yang dalam melaksanakan pelayanan publik.

Pada pasal 8 ayat 3 disebutkan dalam hal KPK mengambil alih penyidikan atau penuntutan, kepolisian atau kejaksaan wajib menyerahkan tersangka dan seluruh berkas perkara beserta alat bukti dan dokumen lain yang diperlukan dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja, terhitung sejak tanggal diterimanya permintaan KPK.

Pada Pasal 8 ayat 4 disebutkan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat 3 dilakukan dengan membuat dan menandatangani berita acara penyerahan sehingga segala tugas dan kewenangan kepolisian atau kejaksaan pada saat penyerahan tersebut beralih kepada KPK.


source : detikNews : Ini Mekanisme Penyerahan Kasus SIM dari Polri ke KPK Sesuai UU

__________________



Reply With Quote
Reply


Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off


 


All times are GMT +7. The time now is 07:09 AM.


no new posts