Jakarta Pidato yang disampaikan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tadi malam berisi 5 kesimpulan, salah satunya mengenai revisi UU KPK saat ini yang dinilai tidak tepat. Sejumlah fraksi pun belakangan menolak revisi RUU tersebut saat ini. Namun demikian, nasib draf RUU yang kini sudah di tangan Badan Legislatif (Baleg) DPR tersebut dinilai bergantung kepada Fraksi Demokrat.
"Ya sekarang tergantung Demokrat. Sejauh mana pengaruh pidato presiden terhadap RUU itu di DPR, tergantung fraksi Demokrat. Kalau presidennya ngomong begitu, semestinya Fraksi Demokrat mengupayakan untuk menarik RUU itu," ujar anggota komisi III, Eva Kusuma Sundari, kepada detikcom, Selasa (9/10/2012).
Menurut Eva, saat ini draf revisi UU KPK sudah masuk Badan Legislatif (Baleg) berdasarkan hasil sidang paripurna. Sehingga jika ingin menarik kembali draf tersebut dari Baleg, maka harus diputuskan melalui paripurna.
Dalam hal ini, lanjut politisi PDIP tersebut, fraksi-fraksi di DPR memiliki peran penting untuk menyuarakan penarikan kembali draf tersebut dalam paripurna.
"Karena itu proses politik di komisi III nantinya akan menjadi penting. Bagaimana fraksi Demokrat melakukan lobi-lobi untuk penarikan draf itu sebagai menjalankan arahan dari SBY sebagai ketua dewan pembinanya," tutur Eva.
Fraksi PDIP sendiri, lanjut Eva, sudah sejak awal menolak revisi UU KPK dilakukan saat ini. Bagi fraksinya, yang lebih prioritas untuk dibahas adalah RUU KUHP dan KUHAP. Karena kedua RUU tersebut menjadi rujukan bagi upaya penegakan hukum di Indonesia.
"Baru setelah RUU ini selesai, revisi UU KPK bisa dipertimbangkan. Saat ini tidak tepat untuk revisi UU KPK," pungkas Eva.
Dalam pidatonya tadi malam, SBY juga menyinggung polemik revisi UU KPK yang saat ini sudah masuk Baleg DPR. Menurut SBY, revisi UU KPK belum diperlukan.
"Tetapi saya pandang kurang tepat untuk dilakukan saat ini. Lebih baik sekarang ini kita meningkatkan sinergi dan intensitas semua upaya pemberantasan korupsi," ujar SBY di Istana Negara, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Senin (8/10) malam.
source :
detikNews : Pasca Pidato SBY, Nasib Draf Revisi UU KPK Tergantung Demokrat