Ceriwis  

Go Back   Ceriwis > DISKUSI > News > Nasional

Nasional Berita dalam negeri, informasi terupdate bisa kamu temukan disini

Reply
 
Thread Tools
  #1  
Old 10th March 2011
togepasar's Avatar
togepasar togepasar is offline
Moderator
 
Join Date: Jan 2010
Location: alam lelembut
Posts: 1,144
Rep Power: 22
togepasar is blessedtogepasar is blessedtogepasar is blessedtogepasar is blessedtogepasar is blessedtogepasar is blessedtogepasar is blessedtogepasar is blessedtogepasar is blessedtogepasar is blessedtogepasar is blessed
Exclamation Brigadir AW Terancam Dipecat

Kasus pemerkosaan seorang oknum polisi terhadap tahanan wanita sudah ditangani Propam Polda Kalteng. Kasus ini juga menarik perhatian praktisi hukum.

Oknum polisi Brigadir AW yang diduga melakukan perkosaan terhadap seorang tahanan wanita berinisial Ar alias V (23), di ruang sel Mapolres Palangka Raya, terus diperiksa secara maraton oleh petugas Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kalteng.
Namun, meski jelas terbukti melakukan pemerkosaan, Brigadir AW tetap tidak mengakui perbuatannya.
Kabidpropam Polda Kalteng AKBP H Eko Saktiono mengatakan, pemeriksaan terhadap AW, sesuai dengan prosedur yang ada. Pihaknya sudah memeriksa 15 orang saksi untuk dimintai keterangan. Saksi-saksi tersebut dari anggota polisi yang tugas piket pada malam kejadian dan sejumlah tahanan wanita.
Istri Brigadir AW juga dimintai keterangan guna mengetahui seputar perilaku seksual suaminya sehari-hari. Dari keterangan saksi-saksi, termasuk tahanan wanita, semuanya membenarkan atas kejadian itu.
Berdasarkan hasil visum, diketahui ada luka baru pada kemaluan korban, bekas kekerasan seksual. Di kedua lengan wanita berparas ayu ini juga ditemukan memar. Diduga dia sempat berontak ketika dipaksa AW untuk melayaninya.
�Meski dia (Brigadir AW) tidak mengaku, dua alat bukti yaitu hasil visum dan keterangan saksi, sudah cukup untuk menjeratnya,� kata Eko, kepada wartawan, Rabu (9/3).
Dijelaskan Eko, penanganan selanjutnya untuk kasus pidana umum akan diserahkan ke bagian Reserse Kriminal (Reskrim). Sementara terhadap pelanggaran kode etik ditangani Propam. Rencananya, pihak Propam juga akan memeriksakan psikologis oknum polisi ini.
Untuk pelanggaran kode etik, Brigadir AW akan dijerat pasal 14 huruf b Peraturan Pemerintah (PP) No.1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri yang Melakukan Perbuatan dan Berperilaku Dapat Merugikan Dinas Kepolisian.
Hukumannya adalah pemberhentian dengan hormat (PDH) atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Hukuman dilakukan setelah yang bersangkutan menjalani sidang Kode Etik Profesi Kepolisian.
�Kalau dia ini sudah jelas akan di PTDH, moralnya sudah bejat,� tegas mantan Kapolres Sukamara ini.
Dijelaskan Eko, setelah ditelusuri ternyata Brigadir AW punya track record jelek selama bertugas di kepolisian. Sebelum dia dimutasi ke Polres Palangka Raya, Brigadir AW pernah bertugas di Polsek Pegatan, Kabupaten Katingan. Di wilayah ini dia juga pernah tersandung kasus terkait perempuan.
Selanjutnya, Brigadir AW juga tersandung kasus pelanggaran Kode Etik Profesi Kepolisian yang masih ditangani Propam Polda Kalteng. Brigadir AW diketahui kawin lagi secara diam-diam alias beristri dua. Saat ini Brigadir AW masih ditahan di Propam Polda Kalteng.
Sementara itu, dari informasi yang didapat Tabengan, V, tahanan wanita yang menjadi korban pemerkosaan Brigadir AW, kondisinya agak trauma atas kejadian pahit yang dialaminya. Dia sering menangis di kamar sel tahanan.
V merupakan tahanan wanita Direktorat Reserse Narkoba (Ditreskoba) Polda Kalteng yang dititipkan di Mapolres Palangka Raya. Dia sudah lebih dua pekan ditahan atas kasus sabu-sabu. V dan dua teman prianya, Dn (mantan anggota polisi) dan Rus, ditanggap petugas Ditreskoba, di sebuah hotel di kawasan Jalan Yos Sudarso Palangka Raya, saat menggelar pesta sabu-sabu.

Jangan Dialihkan
Praktisi hukum Bachtiar Effendi SH, berharap penanganan kasus dugaan pemerkosaan tahanan wanita oleh oknum polisi, bersifat objektif dan adil. Dalam artian baik pelaku maupun korban mendapat hak maupun sanksi yang sesuai.
Di kalangan masyarakat umum muncul rumor adanya perubahan ancaman hukumn dari pasal perkosaan menjadi pasal perzinahan yang jauh lebih ringan.
Demi objektivitas, Bachtiar berharap setidaknya tiga hal dapat dilakukan, memindahkan korban dari lokasi kejadian, pemantauan eksternal, dan penyertaan kuasa hukum dari luar lembaga kepolisian.
Dengan melakukan tiga hal tersebut, diharapkan korban terhindar dari kemungkinan penggiringan fakta karena dipengaruhi oleh orang-orang di sekitarnya. Karena menyangkut oknum kepolisian, kasus ini akan lebih baik bila dikontrol oleh pihak atau lembaga di luar kepolisian.
Keluarga korban juga sebaiknya menunjuk kuasa hukum untuk mengikuti proses hukum. Apalagi dengan melibatkan pihak di luar kepolisian, korban dapat mengurangi trauma akibat kejadian yang menimpanya. Namun secara umum, Bachtiar setuju dengan tindakan Propam yang dengan cepat memeriksa korban maupun pelaku serta keterbukaan pihak kepolisian dalam pengungkapan kasus ini.
Bila terbukti memperkosa, pelaku harus mendapat sanksi administratif dan pidana umum. Hukum administratif ditentukan oleh lembaga kepolisian, dapat berupa sanksi disiplin sampai dengan PTDH karena mempermalukan instansinya. Sedangkan hukum pidana mengacu pada Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
�Jangan sampai ada pengalihan dari pasal 285 menjadi 284. Pasal 284 tentang perzinahan dengan ancaman hukuman paling lama sembilan bulan penjara. Pasal 285 tentang pemerkosaan dengan ancaman di atas lima tahun penjara,� ujar Bachtiar

tkp
http://media.hariantabengan.com/inde...tatext/id/8575

Reply With Quote
Reply


Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off


 


All times are GMT +7. The time now is 11:07 AM.


no new posts